JAKARTA-Pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G PT Indosat dan PT Indosat Mega Media yang seharusnya dilakukan hari ini (9/1) ditunda pada 15-16 Januari 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan dua saksi yang merupakan karyawan PT Indosat yakni Gustinus Bayuaji dan Guntur S. Siboro.
“Pada 15 Januari 2013 pemeriksaan untuk Guntur S. Siboro dan 16 Januari untuk Gustinus Bayuaji," ujarnya.
Kejagung telah menetapkan Jhonny Swandy Sjam (mantan Presdir Indosat periode 2007-2009) sebagai salah satu tersangka kasus ini.
Penundaan itu menyusul adanya surat dari Indosat No. 022/AEO-AEBE/LGL/2013, tertanggal 2 Januari yang ditandatangani oleh Division Head Network&Litigation Indosat Suhartono, yang intinya mengajukan secara resmi penundaan pemanggilan saksi mengingat yang akan diperiksa sedang menjalani cuti tahunan. (yus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel