Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IM2 JADI TERSANGKA: Penyidik Tunggu Surat Direksi Indosat

JAKARTA–Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat resmi dari PT Indosat Tbk terkait dengan penetapan perusahaan itu beserta anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggara penggunaan frekuensi

JAKARTA–Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat resmi dari PT Indosat Tbk terkait dengan penetapan perusahaan itu beserta anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggara penggunaan frekuensi 2,1 GHz (3G).

"Sampai saat ini tim penyidik belum menerima [surat dari Indosat]," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat yang diterima Bisnis hari ini, Senin (07/1/2013).

Sebelumnya, President Direktur sekaligus Chief Operating Officer PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2,1 GHz.

Oleh karena itu, Indosat akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal pekan ini untuk meminta informasi tentang hal tersebut.

Pihak Indosat berkukuh kalau dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak benar, karena kerja sama Indosat dengan IM2 dalam pengunaan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) untuk dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper