Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN FREKUENSI: Indosat Pertanyakan Status Tersangka Ke Kejagung

JAKARTA--PT Indosat Tbk segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan statusnya bersama PT Indosat Mega Media (IM2) yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1

JAKARTA--PT Indosat Tbk segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta kejelasan statusnya bersama PT Indosat Mega Media (IM2) yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

President Director and Chief Operating Officer Indosat, Alexander Rusli,  menyatakan sampai Minggu (6/1) pihaknya dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.

"Kami akan mengirim suratkepada Kejaksaan Agung pada awal minggu iniuntuk meminta informasi tentang hal ini. Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar," katanya, Minggu.

Menurutnya, kerja sama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

IM2 sendiri adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001.

"Kerja sama Indosat dan IM2 adalah kerja sama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012,"  papar  Alexander. adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi. Alexander Rusli menambahkan, pihaknya sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2 karena diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2. (Antara/if)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper