Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN FREKUENSI: Jadi tersangka, Bos Indosat mengaku belum dapat info

JAKARTA: President Direktur sekaligus Chief Operating Officer PT Indosat Tbk. Alexander Rusli mengatakan hingga Minggu (6/1) Indosat dan IM@ belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan

JAKARTA: President Direktur sekaligus Chief Operating Officer PT Indosat Tbk. Alexander Rusli mengatakan hingga Minggu (6/1) Indosat dan IM@ belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2,1 GHz.

"Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu untuk meminta informasi tentang hal ini," kata Alexander, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Minggu (6/1).

Lebih lanjut, kata Alexander, dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz tersebut tidak bnar, karena kerja sama Indosat dengan IM2 dalam pengunaan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2.

Selain itu, tambah Alexander, kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum seperti yang telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.

"Dalam surat tersebut, Menkominfo juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat," papar Alex.

Adapun berdasarkan izin penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz yang telah diberikan, jelas Alexander, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi tersebut dan telah memeuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Buka Pajak (PNBP) yaitu berupa upfront fee spektrum, biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan teleomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). (arh)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Febriany D. A. Putri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper