Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDOSAT & IM2 TERSANGKA: Mastel nilai bisa rusak iklim investasi

JAKARTA: Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jaringan dinilai sangat dipaksakan karena dari sisi regulasi, sudah jelas bahwa kerja sama keduanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JAKARTA: Penetapan Indosat dan IM2 sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jaringan dinilai sangat dipaksakan karena dari sisi regulasi, sudah jelas bahwa kerja sama keduanya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 
Karena itu Direktur Eksektif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan korporasi PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz.
 
"Penetapan Indosat dan IM2 tersebut terkesan sangat dipaksakan," ujarnya Jumat (4/1/2013). 
 
Saolnya, menurut Eddy, dari sisi regulasi sudah sangat jelas bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.
 
Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 tersebut adalah legal.
 
Terakhir, Menkominfo mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung dan ditembuskan kepada Presiden SBY, Wapres Boediono, Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
Surat tertanggal 13 November 2012 dan bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menyatakan bahwa bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 PP No.52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menhub Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 
 
Model kerjasama Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan Penyedia Jasa Internet (ISP) lain di Indonesia.
 
"Bila sebuah kerjasama bisnis yang oleh regulator sudah dinyatakan legal namun oleh penegak hukum dinyatakan melanggar perundang-undangan, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. Hal ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia,” ujarnya.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) diminta pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung  menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. 
 
Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
 
Eddy menilai langkah Kejaksaan Agung tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia. Tanda-tandanya sudah terlihat. 
 
Hal itu terbukti dengan Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk, yang mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus IM2. 
 
"Surat dari Qatar Telecom tersebut membuktikan bahwa investor ingin kepastian investasi di Indonesia."
 
Menkominfo pada berbagai kesempatan menyatakan, pihaknya berkali-kali menyatakan bahwa PT Indosat Mega Media (IM2) tidak menyalahgunakan frekuensi 3G seperti dituduhkan Kejaksaan Agung.
 
"Kalau terjadi penyelewengan, kami ini dari kementerian teknis, pasti kami teriak duluan, kalau ada kerugian akan kami kejar. Tidak bayar pajak Rp 5 juta saja kita kejar, apalagi triliunan (seperti dituduhkan Kejagung)," ujar Tifatul.
 
Nonot Harsono, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan.
 
Nonot meminta agar Presiden SBY memperhatikan kasus ini. 
 
"Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Dan ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," paparnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper