Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR: Ini dia aturan uang muka berprinsip syariah

JAKARTA-- Per 1 Januari 2013, perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka minimal yang berkisar 20%-25% dari harga jual kendaraan.Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas

JAKARTA-- Per 1 Januari 2013, perusahaan multifinance yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan bermotor syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka minimal yang berkisar 20%-25% dari harga jual kendaraan.Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya memutuskan menyamakan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor syariah dengan pembiayaan konvensional yang lebih dulu berlaku pada 15 Juni 2012.Berdasarkan publikasi situs Bapepam-LK yang diakses pada Jumat (28/12/2012), aturan yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.220/PMK.010/2012 tentang Perubahan PMK No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan diteken sejak 21 Desember 2012 oleh Menkeu Agus D.W. Martowardojo.Baik perusahaan multifinance konvensional maupun yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen berbasis syariah (murni syariah dan unit usaha syariah) wajib menerapkan ketentuan uang muka minimal 20% dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.Uang muka minimal 20% juga berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif. Adapun, kendaraan roda empat atau lebih non produktif dikenakan uang muka minimal 25% dari harga jual.Keputusan Bapepam-LK menyamakan besaran uang muka pembiayaan syariah mengikuti jejak Bank Indonesia yang memberlakukan hal serupa kepada perbankan syariah. Bank sentral lebih dulu menerbitkan aturan uang muka minimal pembiayaan kendaraan bermotor untuk perbankan syariah dan finance to value pembiayaan kepemilikan rumah pada 27 November 2012.Perbedaannya, BI memberikan masa transisi kepada perbankan syariah sebelum regulasi tersebut berlaku efektif pada 1 April 2013 sedangkan Bapepam-LK langsung menegaskan PMK No.220/010.PMK/2012 berlaku efektif pada 1 Januari 2013.Hingga Oktober 2012, total aset industri pembiayaan nasional mencapai Rp335,5 triliun atau naik 15,13% dari Rp291,4 triliun pada 2011. Aset industri pembiayaan berbasis syariah sebesar Rp19 triliun atau melonjak tiga kali lipat dibandingkan dengan akhir tahun lalu sebesar Rp4,29 triliun. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edwina
Sumber : Edwina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper