Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLH SAMARINDA: 5 Perusahaan Tambang Buruk Pengelolaan Limbah dan Lingkungannya

SAMARINDA--Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda menilai ada lima perusahaan tambang batu bara di kota itu yang pengelolaan limbah dan lingkungannya buruk, sehingga empat perusahaan mendapat peringatan dan satu dihentikan operasinya. 

SAMARINDA--Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda menilai ada lima perusahaan tambang batu bara di kota itu yang pengelolaan limbah dan lingkungannya buruk, sehingga empat perusahaan mendapat peringatan dan satu dihentikan operasinya. 

 

Empat perusahaan yang mendapat peringatan yaitu, CV Baratama Makmur, CV Shaka, PT Bukit Baiduri Energi, PT Graha Benua Etam dan PT Internasional Prima Coal. Sedangkan perusahaan yang dihentikan operasinya yakni PT Bara Energi Kaltim.

 

Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail mengatakan perkembangan pengelolaan limbah dan lingkungan oleh perusahaan tambang di Samarinda cukup membaik, karena tingkat kesadaran dan kepatuhan melakukan tambang sesuai aturan membaik dan dipengaruhi harga batu bara yang turun sehingga kegiatan tambang lesu. 

 

"Jumlah perusahaan tambang yang diberi peringatan oleh Pemkot Samarinda pada Desember 2012 berkurang dari bulan sebelumnya. Kali ini, tidak ada izin tambang yang dicabut karena mencemari lingkungan. Hanya satu perusahaan yang dihentikan operasinya," kata Nusyirwan, Jumat (28/12/2012).

 

Pemkot Samarinda mengatakan PT Bara Energi Kaltim dihentikan sementara karena telah diperingatkan tiga kali. Perusahaan itu belum reklamasi dan revegatasi pada lahan yang sudah mine out lebih dari satu bulan. Sama halnya dengan tiga perusahaan yang diperingatkan lainnya yaitu CV Baratama Makmur, CV Shaka dan PT Graha Benua Etam karena belum memantau kadar parameter baku air limbah dan uji kualitas udara secara rutin.

 

Selain itu, PT Bukit Baiduri Energi mendapat peringatan pertama oleh BLH Samarinda karena air limbah perusahaan tersebut keluar dari SP-12. Kondisinya keruh dan tanggul yang kurang tinggi sehingga kurang berfungsi dan dikeluhkan oleh warga sekitar.

 

"Kami berharap dengan evaluasi tambang batu bara ini, pada 2013 tidak ada lagi kasus pencemaran lingkungan. Langkah evaluasi ini rutin setiap sebulan sekali juga mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup agar dicontoh Badan Lingkungan Hidup daerah lain,” ujarnya.

 

Dia menambahkan untuk menciptakan dunia usaha yang tak merusak lingkungan, membutuhkan 75% ketegasan kebijakan dari kepala daerah.

 

Saat ini, terdapat 58 perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemkot Samarinda. Dari jumlah tersebut, terdapat empat perusahaan yang izinnya sedang dalam proses pencabutan yakni CV Rinda Kaltim Anugerah, CV Prima Coal Minning, CV Infraenergi Buana Utama dan CV Bumi Betuah. (K46)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper