Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAHKAMAH KONSTITUISI Keluhkan Pembatalan Produk Legislasi

JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa kesengajaan untuk melanggar konstitusi dan saling menarik keuntungan dari pembuatan undang-undang menjadi penyebab dibatalkannya produk legislasi oleh lembaga yang dipimpinnya.

JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengakui bahwa kesengajaan untuk melanggar konstitusi dan saling menarik keuntungan dari pembuatan undang-undang menjadi penyebab dibatalkannya produk legislasi oleh lembaga yang dipimpinnya.

"Para politisi saling menarik keuntungan dari undang-undang tersebut. Akibatnya, anggota DPR tidak pernah bisa menjelaskan argumen di dalam ruang pengadilan. Tapi mereka lancar menjelaskan di koran," kata Mahfud dalam acara "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM 2012", di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Rabu (26/12/2012).

Namun demikian, kesengajaan atas pelanggaran konsitusi dan tindakan mengambil ketungan itu tidak berdiri sendiri karena ada penyebab lainnya. 

Mahfud menjelaskan Selama tahun 2012, MK mengurus 118 sengketa judicial review atas produk legislasi. Dari seluruh perkara, ujarnya, sekitar 29% dikabulkan oleh majelis hakim MK untuk dibatalkan. 

"Artinya, terdapat lebih dari 20 Undang-undang yang sengaja dibuat secara salah," ujarnya menegaskan. Dia mengaku prihatin atas banyaknya produk Undang-undang dari DPR dan pemerintah yang dibatalkan oleh MK.  

Menurut Mahfud MD, selain persoalan kesengajaan pelanggaran konstitsui, terdapat dua perkara yang menyebabkan sebuah undang-undang dibatalkan. Salah satunya adalah ketidakprofesionalan para pembuat Undang-undang. 

Sedangkan faktor lainnya adalah akibat perkembangan situasi. Mahfud memberi contoh kasus Undang-undang Minyak dan Gas (Migas) yang dibatalkan MK beberapa waktu lalu. 

"Waktu dibuat, undang-undang itu memang benar. Tapi dalam kenyataanya undang-undang itu lebih jelek dari yang sebelumnya," katanya.

Terkait soal sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Mahfud menyatakan bahwa MK telah menangani sebanyak 113 perkara. Namun dari jumlah tersebut hanya 11% yang dikabulkan. 

"Sekitar 89% ditolak karena berbagai sebab. Misalnya,  banyak kepala daerah yang melapor ke MK karena coba-coba, padahal sudah tahu kalah dalam Pilkada," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa ada juga upaya calon kepala daerah yang mengajukan gugatan karena dibujuk oleh pengacaranya. Untuk kasus terkhir Mahfud menjelaskan modus operandinya, yakni banyak pihak yang mengaku kenal dengan dirinya sehingga akan bisa memenangkan perkara.

Munarman, mantan Ketua YLBHI yang juga berbicara dalam diskusi tersebut menilai wajar jika tak sedikit Undang-undang yang ditolak MK. 

"Banyak undang-undang dibuat sebagai pesanan Dana Moneter Internasional (IMF). UU Migas salah satunya," kata pria yang kini jadi jurubicara Front Pembela Islam (FPI) itu. Namun demikian aktivis tersebut tidak mamu memerinci ketarangannya.  (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper