Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOTA BATAM: 2013, masih diwarnai Ketidakpastian Hukum dan Gejolak Buruh

BATAM--Belum lekang dari ingatan, perkataan Ismeth Abdullah pada 2008 lalu yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan, Karimun (BBK), terkait kesediaan Saipem berinvestasi di Karimun.“Saya mohon kawan-kawan
BATAM--Belum lekang dari ingatan, perkataan Ismeth Abdullah pada 2008 lalu yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan, Karimun (BBK), terkait kesediaan Saipem berinvestasi di Karimun.

“Saya mohon kawan-kawan media ikut membantu menjaga iklim investasi di daerah ini. Investor Italia biasanya sangat selektif kalau mau berinvestasi,” ujarnya.

Dengan mimik wajah serius Ismeth menuturkan, saat-saat krusial yang menentukan perusahaan migas dan perkapalan dari negri spaghetti itu masuk ke Karimun adalah ketika dirinya ditanya oleh manajemen Saipem mengenai beberapa hal.

Dari berbagai aspek yang menjadi pertanyaan Saipem, kata Ismeth, masalah infrastruktur dan kepastian hukum menjadi hal yang paling banyak disoal.

Dia tidak mau bercerita lebih detil kata-kata apa saja yang diucapkannya menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, tetapi pastinya, penjelasan Ismeth mampu meyakinkan Manajemen Saipem sehingga akhirnya mereka mau menggeser rencana ekspansi dari Vietnam ke Karimun.

Bukan hendak mengulas investasi Saipem di Karimun. Namun prolog di atas menjadi cukilan yang menggambarkan betapa pentingnya infrastruktur dan kepastian hukum bagi daerah yang memposisikan diri sebagai kawasan tujuan investasi. Begitupun dengan Batam.

Soal infrastruktur sepertinya tidak terlalu masalah. Bila ditanya calon investor, setiap pemangku otoritas di Batam pasti tidak akan menemui kesulitan menjelaskan panjang lebar mengenai ketersediaan infrastruktur di kota yang baru saja merayakan Hari Jadi ke-183 tahun ini.

Dinas Pekerjaan Umum mencatat total ruas jalan di Kota Batam sudah sepanjang 1.087,78 kilometer.

Sehingga rasanya tidak ada satupun kawasan industri, perdagangan dan pelabuhan yang tidak terkoneksi bila dibandingkan dengan skala Pulau Batam yang hanya seluas 640 Km2. Apalagi jumlah ruas jalan yang rusak tidak lebih dari 20%.

Kota Batam juga punya lapangan terbang yang sudah layak disinggahi pesawat berbadan besar bernama Bandara Hang Nadim serta dermaga tersibuk ketiga di Indonesia, Pelabuhan Batu Ampar, yang punya kapasitas 400.000 TEUs.

Ketersediaan listrik juga semakin mapan. Dengan beroperasinya PLTU Tanjung Kasam pada pertengahan tahun ini, PT PLN Batam menyebutkan kapasitas daya listrik terpasang sudah surplus sebesar 1.300 MW. Dari gambaran kondisi infrastruktur tersebut, Batam sudah oke.

Namun bagaimana tentang kepastian hukum?

Yang itu nanti dulu. Berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang 2012 menjadi indikasi kuat bahwa kepastian hukum di kota yang menjadi kawasan free trade zone ini masih carut marut. Terutama kepastian hukum masalah lahan dan perizinan.

Ekskalasi terbesar yang timbul dari ketidakpastian hukum soal lahan di Kota Batam pada tahun ini adalah peristiwa bentrokan dua kelompok pemuda di Hotel Planet Holiday.

Lantaran tumpang tindih legalitas lahan, dua perusahaan besar bersiteru dan menempuh jalan kekerasan dengan pengerahan massa.

Selain itu, sepanjang tahun ini juga tercatat lebih dari 20 aksi demonstrasi terjadi terkait konflik lahan antara warga dengan perusahaan yang ditujukan baik ke Badan Pengusahaan Batam maupun Pemkot.

Begitu juga dengan ketidakpastian hukum mengenai perizinan. Belum lepas dari pergunjingan publik sampai sekarang tentang bagaimana “mbalelo” nya Pemkot Batam terhadap izin operasional Taksi Blue Bird.

Jangankan kalangan pengusaha. Pedagang kaki lima sekalipun kebingungan memikirkan bagaimana Pemkot Batam bisa-bisanya mencabut kembali izin operasi Blue Bird hanya dengan mengeluarkan surat pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan.

Publik pun semakin terkesima. Pemkot Batam malah tetap berkukuh dengan inkonsistensi dan pelanggaran aturan itu meskipun PTUN memutuskan bahwa izin operasi Blue Bird tetap berlaku dan menihilkan surat pernyataan Kadishub tersebut. “Luar biasa”.

Ironisnya, aparat kepolisian yang seharusnya bertugas mengawal penerapan hukum malah seakan mengamini sikap “absurd” Pemkot Batam itu.

Bahkan pada perkembangan terakhir, sejumlah kejadian penganiayaan pengemudi Blue Bird tidak diproses sampai tuntas oleh Polresta Barelang.

Dengan adanya peristiwa tersebut, tentu akan sulit menjamin adanya kepastian hukum berinvestasi yang lebih baik di Kota Batam pada tahun depan. Ditambah lagi masih banyaknya kalangan pengusaha yang mengeluhkan proses pengurusan perizinan yang berbelit.

Gejolak buruh

Masalah perburuhan juga sepertinya masih akan memengaruhi stabilitas iklim investasi di Kota Batam pada 2013. Sebagai salah satu daerah investasi dan industri terbesar di Tanah Air, tidak heran jika populasi terbesar kota ini diduduki kalangan buruh dan pekerja.

Dinas Tenaga Kerja mencatat sampai dengan 2012 jumlah buruh yang terserap sekitar 288.318 orang yang bekerja di 4.351 perusahaan.

Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika jumlah pekerja aktif yang berjumlah lebih dari 20% total penduduk Batam itu bergejolak bila dilihat dari kacamata konflik.

Bukan bermaksud mengungkit lembaran hitam perjalanan Kota Batam. Namun hanya sekedar menggambarkan bahwa hal itu pernah terjadi pada 2011 lalu.

Ratusan ribu buruh berdemonstrasi selama tiga hari dan diakhiri bentrok dengan aparat kepolisian di berbagai kawasan di Kota Batam.

Ratusan orang cidera serius dari kedua pihak. Gedung Pemkot Batam luluh lantak diterjang hujan batu, puluhan pos polisi dibakar massa, kerugian materiil tercatat lebih dari Rp2 miliar. Tentu bukan sejarah yang indah untuk dikenang.

Syukurnya, tahun ini kejadian tersebut tidak terulang, tetapi bukan berarti intensitas gejolak buruh sudah menurun.

Gerakan buruh malah semakin massif dan ngotot. Peristiwa 2011 seolah memberikan tambahan kepercayaan diri mereka dalam menuntut aspirasi.

Tercatat lebih dari lima perusahaan mengalami mogok kerja buruh yang alot pada tahun ini, khususnya pada industri manufaktur dan galangan kapal.

Jumlah massa yang “turun” pun bukan saja para karyawan dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi selalu diikuti oleh para buruh perusahaan lain dengan semangat solidaritas.

Bisa dikatakan, frekuensi dan tekanan aksi mogok kerja buruh pada tahun ini paling menonjol dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Secara substansi, sebenarnya tidak ada pelebaran masalah yang melatarbelakangi gejolak buruh yang terjadi di Batam selama ini. Duduk perkaranya kebanyakan itu-itu saja.

Tuntutan hak-hak normatif karyawan yang banyak tidak dipenuhi, khususnya oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor di industri galangan kapal serta tuntutan kenaikan upah minimum seiring dengan peningkatan angka kebutuhan hidup layak (KHL).

Bukan bermaksud mengecilkan masalah-masalah lain, tetapi hampir semuanya memang terkait dengan kedua hal itu.

Rusuh demo buruh pada 2011 didasari tuntutan kenaikan upah minimum sebesar Rp1.302.000 atau sama dengan angka KHL.

Dan tahun ini, ratusan ribu buruh juga turun ke jalan menuntut kenaikan upah sebesar Rp2.040.000 seiring dengan penambahan item penghitungan angka KHL berdasarkan Keputusan Menakertrans terbaru.

Pada pihak lain, hingga kini kalangan pengusaha juga tetap melakukan tekanan kenaikan upah dengan modus yang sama. Berkukuh dengan usulan dan memperlama proses perundingan serta menolak dan mem-PTUN angka upah yang sudah diputuskan pemda.

Tidak pernah sekalipun tercatat ada perusahaan di Batam menyampaikan keberatan pembayaran upah minimum melalui mekanisme aturan yang berlaku.

Sedangkan mengenai perusahaan sub-kotraktor, regulasi ketenagakerjaan sebenarnya sudah banyak diperbaiki oleh Pemerintah Pusat. Pada perkembangan terakhir, Kemenakertrans menerbitkan moratorium perusahaan sub-kontraktor di berbagai sektor industri berskala besar.

Namun “angin segar” itu sepertinya belum berhembus ke Kota Batam. Buktinya, dari sekian banyak perusahaan sub-kontraktor yang terindikasi kuat menyalahi aturan ketenagakerjaan di kota ini, belum ada satupun yang ditindak tegas, sampai sekarang.

Bahkan Pemkot Batam pun tidak tahu (atau tidak berani) menyebutkan jumlah perusahaan sub-kontraktor yang beroperasi di kota ini begitupun jumlah karyawan yang dipekerjakannya.

Bagaimana mungkin melakukan perbaikan masalah bila tidak tahu persis cakupan masalah yang akan diselesaikan. Kira-kira begitulah logikanya. Jadi tentu tidak berlebihan bila menyimpulkan bahwa gejolak buruh di Batam masih jadi kekhawatiran di 2013.(msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Kurniawan
Sumber : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper