Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DIPO ALAM: Lily Wahid tak paham UU

JAKARTA-- Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak mau ambil pusing soal laporan anggota DPR Lily Wahid ke Bareskrim Polri dan sebaliknya menilai adik mantan Presiden Gus Dur itu tidak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Dia

JAKARTA-- Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak mau ambil pusing soal laporan anggota DPR Lily Wahid ke Bareskrim Polri dan sebaliknya menilai adik mantan Presiden Gus Dur itu tidak memahami Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara."Dia hanya memahami UU Keuangan Negara sepotong saja, hanya bagian DPR-nya, padahal juga ada bagian dari pemerintahnya," katanya di Jakarta, Sabtu malam (22/12/2012), tentang laporan Lily Wahid ke polisi bahwa Seskab menyalahgunakan wewenang dengan mengirim surat permintaan memblokir anggaran Kementerian Pertahanan kepada Menteri Keuangan.Dipo mengaku tidak mengerti mengenai jalan pikiran Lily Wahid karena masalah yang dipersoalkan anggota DPR itu sudah dijelaskannya pada rapat di DPR  10 Desember 2012. "Kalau dia lapor ke polisi silahkan saja. Ini negara demokratis," tegasnya.Deputy Seskab Bidang Polhukam Bistok Simbolon menambahkan pernyataan Lily Wahid di media yang menyatakan Dipo Alam telah melanggar UU seyogianya perlu diperinci agar tidak memberikan kebingungan dalam memahami arti melanggar UU.Menurut Lily Wahid, pelanggaran dilakukan terhadap Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara berbunyi, "APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja."

Pasal 96 ayat (2c) UU MD3 berbunyi, "Tugas komisi di bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi."

Juga Pasal 157 ayat (3) UU MD3 berbunyi, "Komisi dengan kementerian/lembaga melakukan rapat kerja dan/atau rapat dengar pendapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tersebut."

Memperhatikan bunyi pasal-pasal yang dituduhkan Lily Wahid telah dilanggar oleh Seskab, menurut Bisok, korelasinya lebih kepada substansi surat Seskab kepada Menteri Keuangan terkait optimalisasi anggaran, yang sesungguhnya perlu juga diketahui dan dipahami argumentasi logisnya. Hal tersebut, katanya, semata-mata untuk memperkaya informasi dan pengetahuan bagi warga negara tentang sesuatu hal tindakan yang dinyatakan sebagai melanggar UU.Surat Seskab kepada Menteri Keuangan, lanjut Bistok, merupakan implementasi salah satu bentuk tugas Seskab dalam rangka cabinet management sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Perpres No. 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet.

Surat Seskab juga merupakan salah satu bentuk komunikasi antar sesama pembantu Presiden yang bertujuan untuk menjalankan direktif Presiden.  Substansi surat Seskab yang kemudian mengkomunikasikan hal terkait optimalisasi anggaran, sesungguhnya dapat dipahami oleh karena APBN merupakan "subject to review" yang terbuka untuk diubah seiring dengan perubahan asumsi dasar ekonomi makro dan perubahan kebijakan fiskal yang berpengaruh terhadap komposisi APBN itu sendiri, sehingga dimungkinkan dibuatnya APBN-P (untuk APBN-P Tahun 2012 dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2012).

Perubahan APBN/APBN-P, termasuk hal pemblokiran, dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan, hal mana juga dapat dilakukan oleh DPR melalui Komisi-Komisi, misalnya saja pemblokiran anggaran pembangunan Gedung KPK oleh DPR).

Bistok menjelaskan, pemblokiran oleh Menteri Keuangan dapat dilakukan terhadap realisasi anggaran K/L tertentu manakala penggunaan dana APBN tidak sesuai dengan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, sebagai pelaksanaan UU Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa, "Berdasarkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan berjalan."

"Kewenangan pemblokiran oleh Menteri Keuangan juga diatur dalam dasar hukum yang sah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga," katanya.Menelusuri argumentasi logis perihal surat Seskab tersebut, baik dari aspek administratif dan substantif, menurut Bistok Simbolon, pada hakekatnya tidak melanggar UU."Bahkan argumentasi logis dimaksud nampak jelas dibangun atas dasar hukum yang jelas sebagai upaya seorang pembantu Presiden dalam mengawal dan mengantisipasi terjadinya pemanfaatan keuangan negara yang tidak pada tempatnya dan berujung pada kerugian negara," demikian Bistok Simbolon. (Antara/msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper