Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI WISMA ATLET: Angie Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA --Terdakwa kasus korupsi kasus Wisma Atlet dan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK). Selain itu wanita yang akrab disapa Angie ini juga harus membayar

JAKARTA --Terdakwa kasus korupsi kasus Wisma Atlet dan anggaran Kemendiknas, Angelina Sondakh dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK). Selain itu wanita yang akrab disapa Angie ini juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta."Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkn menurut hukum sebagaima pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).Selain dituntut kurungan penjara dan denda, jaksa juga menuntut Angie membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta USD. Apabila Angie tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.Menurut Jaksa, Angie telah terbukti secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Adapun hal-hal yang memberatkan Angie salah satunya ialah tidak menyesali dan mengakui perbuatan."Terdakwa telah terbukti secara meyakinkan dan sah melakukan tipikor sebagaimana pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama," tuturnya.Usai pembacaan tuntutan, Angie pun mengajukan pledoi pribadi serta penasihat hukum juga akan mengajukan pledoi."Saya akan buat pledoi pribadi dan penasihat hukum akan buat pledoi," pungkas Angie dengan suara bergetar.Sementara itu penasihat hukum Angie, Muhammad Nasrullah memohon waktu kepada majelis hakim selama dua minggu."Kami mohon waktu sekurang-kurangnya 2 minggu karena tuntutannya sangat banyak dan menyangkut nasib klien kami," tandasnya.Ketua Hakim, Sudjatmiko pun memberi waktu dua minggu dengan catatan tidak ada kata mundur."Saya beri waktu 2 minggu. Tapi dengan catatan tidak ada kata mundur. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 3 januari 2013," tutup Sudjatmiko. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper