Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIE BERFORMALIN: Pabrik Mie Berformalin di Magelang Tidak Ada Izin

MAGELANG - Pabrik mie basah berformalin  di Kota Magelang yang sempat penggerebekan tim Polda Jawa Tengah, Jumat (14/12/2012) ternyata ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kota Magelang.

MAGELANG - Pabrik mie basah berformalin  di Kota Magelang yang sempat penggerebekan tim Polda Jawa Tengah, Jumat (14/12/2012) ternyata ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Kota Magelang.

"Perusahaan mie basah milik Suharyanto tersebut setahun yang lalu juga pernah digerebeg oleh tim gabungan Balai Pengawasan Makanan dan Obat-obatan Jateng, Disperindag Provinsi Jateng, dan Polda Jateng," kata Kepala Disperindagkop Kota Magelang Agus Tony Prijono di Magelang, Selasa (18/12/2012).

Ia mengatakan, pabrik mie basah di Kota Magelang yang pernah mengajukan izin di Disperindagkop ada lima perusahaan. Namun, dari lima industri tersebut yang masih mengantongi izin dan tetap berproduksi hanya tiga buah, yakni pabrik mie di Kampung Kiringan, Jalan Jenggala, dan Jalan Sriwijaya Kota Magelang.

"Sedangkan dua pabrik mi lainnya, yakni di Kampung Magersari dan Jalan Singosari saat ini telah tutup, karena tidak memperpanjang lagi izinnya," katanya.

Seperti diketahui Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin lalu (17/12/2012) lalu mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar industri pembuatan mie basah yang diduga mengandung formalin dan telah beroperasi puluhan tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Mas Guntur Laupe mengatakan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng berdasarkan hasil laporan dari masyarakat berhasil membongkar industri rumahan yang diduga membuat dan mengedarkan mie basah yang mengandung formalin.

“Industri rumahan ini milik Suhariyanto alias Koh Icun yang beralamat di Jalan Pajajaran Kemirirejo Kota Magelang, yang telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun secara turun temurun,” tuturnya.

Menurutnya, Koh Icun selama sepuluh tahun terakhir melanjutkan usaha pembuatan mie yang diduga mengandung formalin tersebut dari usaha ayahnya yang telah berjalan 20 tahun sebelumnya.

“Setiap hari, industri yang memiliki 10 pekerja ini mampu memproduksi 4 kuintal mie basah berformalin, dan selama ini diedarkan di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya, serta ke wilayah Yogyakarta,” tuturnya.

Selain menangkap tersangka Suhariyanto, pemilik industri mie basah tersebut, aparat Ditreskrimsus Polda Jateng juga menyita 50 sak tepung terigu, 200 kg tepung kanji, 200 kg mi basah, 5 liter formalin, sekantung tawas, 1 ons pewarna makanan tartrazine, 2 unit mesin press, 1 unit mesin pengaduk adonan, serta 1 unit timbangan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditreskrimsus Polda Jateng, dan bakal dijerat dengan Undang-Undang No.7/1996 tentang pangan, dan Undang-Undang No.5/1984 tentang perindustrian. (Antara/k39/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Reporter 1
Sumber : Puput Ady Sukarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper