Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GREEN CAR: Peraturan Turunan Dari Kemenperin Tuntas Akhir Tahun

JAKARTA : Kementerian Perindustrian akan menyiapkan beberapa peraturan turunan terkait dengan kebijakan low cost and green car (LCGC) yang diperkirakan rampung akhir tahun ini.Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin,

JAKARTA : Kementerian Perindustrian akan menyiapkan beberapa peraturan turunan terkait dengan kebijakan low cost and green car (LCGC) yang diperkirakan rampung akhir tahun ini.Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin, mengatakan salah satu peraturan turunan dari kebijakan tersebut adalah kewajiban penggunaan mesin yang mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 92.Standardisasi mesin ini, lanjutnya, harus diikuti seluruh oleh seluruh prinsipal yang hendak mengikuti program mobil ramah lingkungan dengan harga terjangkau ini agar konsumsi BBM bersubsidi tidak semakin melonjak.Menanggapi hal tersebut, Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, mengatakan akan mempersiapkan semua persyaratan yang dibuat pemerintah terkait kebijakan mobil ramah lingkungan tersebut.“Kami akan ikuti segala peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk memproduksi LCGC,” ungkapnya, Selasa (18/12/2012).Saat ini, Daihatsu yang telah memperkenalkan calon produk LCGC yakni Astra Daihatsu Ayla dan beberapa prinsipal lainnya seperti Toyota, Nissan, Suzuki, dan Honda masih menanti kejelasan dari peraturan tersebut.Menurut rencana, pemerintah memberikan insentif bagi prinsipal yang memproduksi LCGC di dalam negeri dengan tingkat kandungan komponen lokal di atas 40% dan diharapkan dapat ditingkatkan terus mencapai 80%.Insentif tersebut nantinya tergabung dalam aturan low carbon emission project (LCEP) bersama dengan pengembangan mobil ramah lingkungan lainnya seperti mobil listrik, hybrid, gas, dan lain sebagainya.“Mungkin kendalanya nanti kembali lagi kepada kesadaran konsumen. Kami tidak bisa memaksa, tetapi yang jelas standarnya harus beroktan 92,” kata Budi.Budi menambahkan langkah ini diambil pemerintah untuk mendorong masyarakat melakukan peralihan dari premium ke BBM non subsidi seperti Pertamax atau Pertamax Plus oleh masyarakat.Adapun, lanjutnya, standar pengujian efisiensi konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan menggunakan bensin non subsidi.Permasalahan konsumsi BBM bersubsidi yang terus melonjak semakin meresahkan pemerintah seiring dengan pertumbuhan penjualan mobil sepanjang tahun ini yang diperkirakan mencapai 1,1 juta unit. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper