JAKARTA—Majelis hakim akan memutuskan perkara pembatalan arbitrase internasional yang diajukan PT Sumber Subur Mas melawan Transpac Capital Pte Ltd dan Transpac Industrial Holdings Limited tahun depan.
Kuasa hukum Sumber Subur (penggugat I), Alvin Suherman, mengatakan telah mengajukan kesimpulan yang menegaskan bahwa The Singapore International Arbitration Centre (SIAC) tidak berwenang mengadili perkara dengan para tergugat.
“Ada perjanjian yang memuat klausul sengketa itu diselesaikan dengan hukum Indonesia dan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya kepada Bisnis, Selasa (18/12).
Dokumen inilah, katanya, yang tidak disertakan dalam proses arbitrase di Singapura yang tidak dihadiri pihak Sumber Subur atau kuasa hukumnya. Hal itu, katanya, sudah sesuai dengan Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa soal pembatalan putusan arbitrase.
Hal itu jelas ditampik para tergugat (Transpac Capital dan Transpac Industrial Holdings). Lewat kuasa hukumnya di Indonesia, Ignatius Andy, tergugat menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara pembatalan arbitrase internasional.
Sayangnya, pada putusan sela sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi kompetensi absolut pengadilan yang diajukan tergugat. Hakim beralasan hal itu akan diputuskan setelah proses pembuktian dan akan diputuskan dalam putusan akhir.
“Pengadilan ternyata tidak menemukan adanya bukti dimaksud yaitu berupa perjanjian/kesepakatan dimaksud dan putusan yang diminta pembatalan berupa putusan SIAC tanggal 1 September 2010 No.028/2009 dari Arbitrase Singapura,” ungkap majleis hakim.
Majelis hakim akan membacakan putusan perkara No. 494/Pdt.ARB/2011/PN.Jkt.Pst pada 10 Januari 2013. Perkara itu didaftarkan ke kepaniteraan pada 2 Desember 2011. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel