Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Putusan Arbitrase BAPMI dibatalkan, Bank Permata banding

JAKARTA—PT Bank Permata Tbk memastikan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase BAPMI terkait pengelolaan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) yang diterbitkan PT Nikko Securities Indonesia.

JAKARTA—PT Bank Permata Tbk memastikan banding atas putusan pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase BAPMI terkait pengelolaan produk investasi Government Bonds Fund (GBF) yang diterbitkan PT Nikko Securities Indonesia.

Bank Permata tidak bisa menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada 11 Desember memenangkan Nikko Securities dengan membatalkan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 yang dikeluarkan pada 18 September 2011.

Edward Lontoh, kuasa hukum Bank Permata, mengatakan berbagai pendapat ahli, Juklak Mahkamah Agung menyebutkan bahwa pengadilan negeri dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak boleh membahas kembali materi dalam putusan arbitrase.

Menurutnya, hal itu karena pemeriksaan oleh pengadilan negeri bersifat limitatif, yaitu apakah terpenuhi unsur untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut.

“Kami pasti banding, tinggal tunggu waktunya. Alasannya, majelis hakim telah melanggar undang-undang dengan membatalkan putusan BAPMI [Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia],” kata Edward, Selasa (18/12/2012).

Dia menegaskan BAPMI memeriksa permohonan arbitrase Bank Permata terhadap Nikko Securities berdasarkan perjanjian yang memuat klausula arbitrase pasar modal tersebut.

Menyikapi langkah Bank Permata itu, kuasa hukum Nikko Securities Aksioma Lase menyatakanhal itu sebagai hak tergugat. “Itu hak mereka,” katanya dalam pesan singkat kepada Bisnis.

Sebelumnya, pengadilan membatalkan putusan arbitrase BAPMI-004/ARB-03/VIII/2011 dan menyatakan bahwa yang seharusnya berhak mengajukan upaya arbitrase adalah investor atau pembeli produk GBF, bukan Bank Permata selaku agen penjual.

Hakim mengatakan bahwa  Bank Permata melakukan pembayaran talangan Rp15,3 miliar kepada investor GBF atas inisiatif sendiri. Bank Permata, katanya, bisa mengajukan perkara ke arbitrase hanya  dengan alasan Nikko tidak bisa membayar komisi atas produk yang berhasil dijual.

Menurut Edward, dalam pemeriksaan gugatan pembatalan oleh Nikko Securities, majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua memeriksa kembali bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan BAPMI dan membahas isi perjanjian yang menjadi subyek pemeriksaan.

“Hal ini jelas-jelas merupakan pelanggaran atas azas hukum yg berlaku, dimana majelis hakim telah memasuki materi dari putusan BAPMI yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, permohonan arbitrase Bank Permata didasarkan pada kewajiban Nikko Securities selaku manajer investasi yang menjual produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan kliennya sebagai agen penjual. 

Produk KPD Nikko Securities memuat ketentuan "capital protected" dengan ketentuan pada akhir investasi Nikko Securities wajib mengembalikan seluruh pokok investasi investor dalam jumlah penuh.

Pada akhir investasi, kata Edward, Nikko Securities tidak mengembalikan seluruh pokok investasi investor dengan dalih antara lain investor sudah menyadari resiko investasi.

Kuasa hukum Nikko Securities Binsar H. Nababan, melalui rilis yang dikirim kepada Bisnis pada 10 Desember lalu menyatakan kliennya sama sekali tidak punya kewajiban apa pun kepada investor.

Dia menambahkan bahwa tidak pernah ada investor yang mengajukan klaim atau tagihan maupun tuntutan kepada Nikko.

Sementara itu, OC Kaligis, salah satu arbitrer BAPMI bersuara keras terhadap pembatalan putusan arbitrase itu. Menurutnya, majelis hakim telah membuat preseden yang buruk bagi dunia usaha di Indonesia.

“Sejauh ini baru ada 6 kasus arbitrase di BAPMI. Kalau atas putusan yang bersifat final dan mengikat itu dengan mudah dibatalkan pengadilan, buat apa ada BAPMI. Bubarkan saja, karena orang jadi tidak percaya pada arbitrase” katanya, Senin (16/12).

Pembatalan putusan BAPMI itu, lanjut Kaligis, akan menyebabkan pelaku bisnis tidak percaya para peradilan di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum sebagai pegangan. (msb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper