Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KEMENLU: KPK periksa Hasan Wirajuda

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Adapun pemeriksaan Hasan pada hari ini, Selasa (18/12/2012) adalah penjadwalan ulang yang sejatinya diperiksa pada

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.Adapun pemeriksaan Hasan pada hari ini, Selasa (18/12/2012) adalah penjadwalan ulang yang sejatinya diperiksa pada pekan lalu (11/12).Keterangan Hasan diperlukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri (Deplu) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Deplu, Sudjadnan Parnohadiningrat.Setibanya di gedung KPK, Hasan tidak banyak berkomentar. Seraya dikawal oleh dua ajudannya, Hasan langsung melangkah ke dalam gedung KPK."Baru akan masuk, saya belum bisa kasih, nanti saja ya," ujarnya sambil melangkah masuk ke lobi Gedung KPK.Sementara pada pemeriksaan pekan lalu, Hasan tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa Hasan telah mengirimkan surat pemberitahuan soal ketidakhadirannya itu kepada KPK.Dalam kasus di Kemenlu ini, KPK menetapkan Sudjadnan sebagai tersangka.Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005.Saat dugaan korupsi itu dilakukan, Hasan menjabat sebagai Menlu.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mahmudi Restyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper