Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MOBIL IMPOR: Sampai Dengan 2012, Batam Pasok 1.418 Unit CBU

BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mencatat jumlah mobil dalam bentuk completely built-up (CBU) yang diimpor ke Batam selama Januari-Desember 2012 mencapai 1.418 unit.

BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mencatat jumlah mobil dalam bentuk completely built-up (CBU) yang diimpor ke Batam selama Januari-Desember 2012 mencapai 1.418 unit.

 

Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan jumlah mobil impor tersebut dipasok oleh 12 importir yang terdaftar di BP Batam.

 

"Hingga Desember tahun ini ada 12 importir mobil yang memasok 1.418 unit mobil CBU," ujarnya, Senin (17/12/2012).

 

Dia mengatakan jumlah mobil impor dalam bentuk CBU sejak 2010 terus bertambah seiring juga bertambahnya jumlah importir setiap tahun.

 

Pada 2010, pemasukan mobil CBU ke Batam sebanyak 164 unit dan 2011 621 unit, hingga dalam kurun tiga tahun terakhir hingga Desember 2012 total keseluruhan mobil CBU yang dimasukkan di Batam mencapai 2.203 unit.

 

Sementara menurut catatan Ilham, kebanyakan mobil-mobil tersebut berasal dari Jerman, Korea Selatan, Inggris, Malaysia, Thailand dan Jepang,

 

Adapun ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Batam-Bintan-Karimun (KPBPB) ditetapkan berdasarkan peraturan dewan kawasan nomor 6/2009.

 

"Jumlah importir mobil CBU pada 2010 hanya dua, 2011 bertambah jadi enam, dan 2012 menjadi 12," tuturnya.

 

Ilham menambahkan pemasukan mobil impor CBU ke Batam memiliki pembatasan kuota yang diatur oleh Surat Keputusan bersama Dinas Perhubungan Kota Batam, BP Batam dan Satlantas.

 

Ketentuan itu dikeluarkan pada 2010, yang diyakini sebagai langkah untuk menghindari pemasukan yang berlebihan setiap tahunnya.

 

Kuota mobil impor berdasarkan kesepakatan tersebut sebanyak 1.800 unit setiap tahunnya dengan ketentuan mobil yang masuk minimal produk diatas dua tahun produksi saat masa tahun berjalan.

 

"Yang masuk batasnya minimal dua tahun dari tahun sekarang. Misalnya, mobil yang masuk tahun 2012, minimal mobil produksi diatas 2010," paparnya.(k17/k59)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Wahyu Kurniawan
Sumber : Chandra Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper