Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANAJER INVESTASI: Bapepam-LK Cabut Izin Falcon Asia & AIM Trust

JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha dua perusahaan manajer investasi yakni PT Falcon Asia Resources Management dan PT AIM Trust terkait kasus reksa dana yang dialami oleh keduanya.

JAKARTA--Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mencabut izin usaha dua perusahaan manajer investasi yakni PT Falcon Asia Resources Management dan PT AIM Trust terkait kasus reksa dana yang dialami oleh keduanya.

Dengan demikian, dua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan harus segera menyelesaikan kewajiban dengan pihak berkepentingan.

Berdasarkan pengumuman yang diakses dari website resmi Bapepam LK, Senin (17/12), pencabutan izin usaha PT Falcon Asia Resources Management tertanggal 14 November ini disebabkan  antara lain masih kurangnya dana kelolaan Reksa Dana Falcon Asia Optima Plus yang tidak mencapai Rp25 miliar namun perseroan tidak membubarkan reksa dana tersebut.

Selain itu, adanya penyalahgunaan penyimpanan dana kontrak pengelolaan dana Medium Term Notes (MTN) dimana perseroan tidak menyimpannya di Bank Kustodian melainkan disimpan sendiri.

Kalau pun di Bank Kustodian tetapi masih atas nama PT Falcon Asia Resources Management.Perseroan yang awalnya bernama PT Asia  Wealth Investment Management ini  pun tidak memiliki atau menyimpan arsip pengelolaan investasi bagi setiap portofolio yang dikelolanya.

“Dengan dicabutnya keputusan Ketua Bapepam LK No: Kep-02/BL/MI/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang pemberian izin usaha, maka PT Falcon Asia Resources Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI dan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang unit RD Falcon Asia Optima Plus,” tulis pengumuman Bapepam-LK.

Sementara PT AIM Trust tersangkut kasus reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) dimana harga saham yang menjadi portofolio nya dianggap masih jauh di atas harga pasar.

Di sisi lain, perusahaan MI tersebut tidak mengungkap adanya benturan kepentingan karena hubungan afiliasi antara PT AIM Trust dengan PT Royal Victory dan PT Racak Makanja. Padahal dalam hal ini, PT AIM Trust menempatkan dana kelolaan RDPT pada promissory note (PN) yang diterbitkan perusahaan terafiliasi.

Selain itu, RDPT dianggap tidak memiliki catatan pengambilan keputusan penempatan dana pada PN yang diterbitkan perusahaan terafiliasi yakni PT Royal Victory dan PT Racak Makanja.

Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, Ketua Bapepam LK mencabut izin usaha yang dikeluarkan tanggal 10 November 2006 kepada PT AIM Trust sebagai perusahaan manajer investasi terhitung sejak ditetapkan pada 19 November 2012. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper