Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indikasi pidana, Dayaindo & DMRI tolak dua nama kreditur

JAKARTA: PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk minta SUEK AG dan Bulk Trading SA tidak dimasukkan dalam daftar kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Direktur Utama

JAKARTA: PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk minta SUEK AG dan Bulk Trading SA tidak dimasukkan dalam daftar kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Direktur Utama Dayaindo Sudiro Andi Wiguno, yang sekaligus komisaris utama Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI), mengatakan ada kasus hukum, baik pidana maupun perdata, yang tengah diproses berkaitan dengan dua perusahaan asing tersebut. “Ada indikasi pidana terkait terkait pembuatan kontrak jual-beli batu bara. Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya pada Jumat (14/12), seusai rapat kreditur pertama terkait proses PKPU sementara yang kini disandang Dayaindo dan DMRI. Kasus dengan SUEK AG, selain indikasi pidana, perkaranya kini juga tengah diperiksa di Mahkamah Agung. Perkara yang masuk tahap kasasi itu adalah permohonan pailit yang sebelumnya ditolak pengadilan niaga. Kuasa hukum kedua perusahaan tersebut tercatat hadir dalam rapat kreditur pertama. Gita Petrimalia, membenarkan jika kepala kantor perwakilan SUEK AG dan CEO-nya dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana. “Kami sudah memenuhi panggilan polisi, semua lancar, dan sudah membeberkan semuanya,” katanya. laporan itu terkait tuduhan tindak pidana dari pelapor pada saat pembuatan kontrak, tetapi, menurut Gita, kasus itu adalah masalah perdata. Menurutnya laporan itu lebih mengarah ke kasus yang sudah diselesaikan di lembaga arbitrase, yang akhirnya menghukum DMRI dan Dayaindo membayar ganti rugi wanprestasi kontrak lebih dari US$1 juta. Putusan London Curt of International Arbitration (LCIA) bernomor 101655 itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah mendapat eksekuatur. DMRI dan Dayaindo pernah mencoba membatalkan putusan ini, akan tetapi ditolak pengadilan. Sementara itu, kasus dengan Bulk Trading SA juga berkaitan dengan putusan arbitrase. DMRI diharuskan membayar US$789.002,53 dan Rp15,75 juta, serta  bunga 5,33% per tahun sejak tanggal putusan dijatuhkan sampai tanggal putusan dipenuhi. Putusan itu adalah perkara arbitrase international di Singapura, Chamber of Commerce, No. 17232/CYK tertanggal 15 Juli 2011 yang telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat. Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekuatur tertanggal 19 Maret 2012 yang menyatakan putusan arbitrase dapat dilaksanakan. Pihak DMRI telah dua kali dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menghadiri proses teguran (aanmaning), tetapi tidak datang. Djawoto Jowono, pengurus PKPU sementara DMRI dan Dayaindo, mengatakan belum mengetahui soal kasus hukum tersebut. “Belum tahu. Kami harus melihat kasusnya seperti apa,” katanya. Di luar soal kasus hukum tersebut, Sudiro menyakini perseroan akan mampu menyelesaikan pembayaran utang-utangnya dalam proses PKPU sementara ini karena nilai aset lebih besar daripada nilai utang. Dia mengatakan akan mengajukan rencana perdamaian sebelum 27 Desember. “Dalam proses PKPU ini ada jaminan fix asset, bahkan melebihi dari nilai utang,” ujar Sudiro. Berdasarkan laporan keuangan total aset Dayaindo hingga akhir 2011 adalah Rp2,86 triliun dengan aset lancar Rp1,52 triliun. Adapun liabilitas atau utang yang harus dilunasi mencapai Rp418,19 miliar. DMRI dan Dayaindo diajukan PKPU oleh PT Bank Internasional Indonesia Tbk atas utang jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp90,62 miliar. Utang tersebut adalah utang DMRI. Akan tetapi, karena Dayaindo selaku penjamin atau corporate guarantor maka turut diajukan PKPU sebagai termohon II. Utang DMRI berasal dari pinjaman fasilitas kredit pinjaman rekening koran Rp10 miliar dan tunggakan bunga Rp4,19 miliar. Adapun tunggakan pokok dari pinjaman berjangka Rp53,77 miliar, dengan tunggakan bunga Rp8,64 miliar dan tunggakan denda Rp14 miliar. Kreditur lain diantanya adalah PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Internasional Indonesia Tbk (Bank Garansi), PT Bank Mitraniaga, PT Bukit Asam prima, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.                                                                                                                                                  DMRI dahulu bernama PT Risna Karya Wardhana Mandiri. Pada 2011, penambahan modal disetor membuat kepemilkan saham Dayaindo di DMRI yang pada 2010 sebesar 51% terdilusi menjadi 45,51%. Dengan demikian maka DMRI tidak lagi dikonsolidasi ke Dayaindo, tetapi berubah menjadi Entitas Asosiasi. ([email protected])  Dayaindo memiliki anak perusahaan dengan kepemilikan langsung (2011): PT Dayaenergi Bumi (70%), PT Daya Infrastruktur Sempurna (99,56%), PT Daya Konsesi Energi (99,72%), PT Dayaniaga Indonesia (70%), PT Dayaindo Shipping (99%). Anak perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung: PT Anugerah Tompira Nikel (melalui PT Dayakonsesi Energi 70%), PT Belang Belang Coal Terminal (melalui PT Daya Infrastruktur Sempurna 80%). (arh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper