Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERANGKAT DESA: Pengesahan UU Tak Boleh Karena Tekanan

JAKARTA --Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pengesahanRancangan Undang-Undang tentang Perangkat Desa harus dilakukan dengan jernih dan bukan atas tekanan politik tertentu.Kita harus jernih melihat tentang UU Perangkat Desa itu. Jangan

JAKARTA --Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pengesahanRancangan Undang-Undang tentang Perangkat Desa harus dilakukan dengan jernih dan bukan atas tekanan politik tertentu."Kita harus jernih melihat tentang UU Perangkat Desa itu. Jangan sampai karena 'pressure' (tekanan) kita bisa merugikan bangsa dan negara," kata Gamawan usai membuka Seminar dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan  di Jakarta, Sabtu, (15/12).Mendagri menambahkan sejumlah tuntutan yang dilayangkan ribuan perangkat desa pada demonstrasi di Gedung Parlemen Senayan, Jumat (14/12), harus dipertimbangkan dengan matang sebelum dirumuskan dalam UU.Para perangkat desa tersebut menuntut tiga tuntutan, pengesahan RUU Desa menjadi UU, alokasi dana APBN sebesar 10%  ke desa, serta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun."Saya tidak mau dibawa seperti itu, jangan sampai mengambil keputusan karena demo," jelasnya.Namun, terkait masalah kesejahteraan perangkat desa, Mendagri sepakat jika pendapatan para kepala desa tidak boleh di bawah upah minimum provinsi atau UMP di daerah mereka masing-masing."Kalau masalah penggajian, itu bisa dipahami dan harus dijamin tidak dibawah UMR(UMP, upah minimum provinsi,red). Itu logis dan bisa diterima,"  jelas Gamawan.Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan perangkat desa dari seluruh daerah membuat kemacetan di jalan utama menuju komplek parlemen Senayan, Jakarta, Jumat lalu. (Antara/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswires

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper