JAKARTA: Rencana pemerintah mendorong produksi dan penggunaan kendaraan bermotor dengan tenaga listrik kurang mendapat respon dari industri otomotif dan pasar domestik.
Hal ini lantaran tidak ada kejelasan mengenai kesiapan infrastruktur pendukungnnya berupa stasiun pengisian tenaga listrik.
Suhari Sargo, ahli dan pengamat industri otomotif, mengatakan stasiun pengisian tenaga listrik dan mekanisme pengoperasiannya agar disiapkan sebelum kehadiran kendaraan ramah lingkungan yang tidak mengkonsumsi BBM dan menimbulkan polusi gas buang.
"Kendaraan bertenaga listrik dapat menjadi alternatif untuk menekan tingkat konsumsi BBM bersubsidi dan mengurangi polusi, terutama di kota besar," katanya, Jumat (14/12/2012).
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur terkait dengan perkembangan kendaraan bertenaga listrik, meliputi a.l dukungan bahan bakar minyak untuk mengoperasikan unit pembangkit listrik dan polusi sekitar lokasi pembangkit.
Selain itu, ketersediaan stasiun pengisian tenaga listrik untuk kendaraan hingga berjumlah seperti stasiun pengisian bahan bakar umum sekarang ini.
Serta sistem pembuangan limbah batre platinum yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi dari kendaraan bertenaga listrik.
Dia menjelaskan, pemerintah dapat mendorong penggunaan kendaraan bertenaga listrik untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, disamping melalui Kementrian Perindustrian meminta seluruh industri otomotif memproduksi kendaraan berbahan bakar minyak dengan nomor oktan 90.
Kebijakan pemerintah tersebut, lanjutnya, sangat penting untuk mendorong agen tunggal pemegang merek (ATPM) agar mengajak konsumenya tidak menggunakan BBM bersubsidi dengan mengeluarkan produk kendaraan berbahan bakar minyak nomor oktan 90 ke atas. (ra)