Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Jasin menyatakan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu sektor paling rawan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"KUA itu permasalahannya pelik, karena sekupnya nasional di seluruh daerah dan peristiwa nikah itu hampir 80% terjadi pada hari sabtu dan minggu, hari libur," ujarnya  di Gedung KPK, Selasa, (11/12).
 
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, aturan yang telah ditentukan Kemenag bahwa penghulu hanya boleh menerima uang Rp30.000.
 
Apabila menerima lebih dari itu dianggap suap. Hal tersebut itu pun diatur dalam pasal gratifikasi yaitu pasal 12 b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Kita tentunya berupaya supaya sedapat mungkin kita usulkan di tahun 2013 itu close," pungkasnya.
 
Jasin menambahkan Kemenag akan mengatur kebijakan dari dalam untuk besaran penerimaan yang diperbolehkan bagi penghulu. 
 
Bagi yang akan menikahkan di hari libur, Kemenag akan memberikan kompensansi dengan besaran tertentu.
 
"Itu kita usulkan ke Menteri Agama agar ini bisa segera diformulasikan. Kita bantu kaji sistemnya agar keluar dari tuduhan terkorup ini. Kita sendiri juga nggak nyaman," tandas Jasin.  (ra)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mahmudi Restyanto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper