Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UPAH MINUMUM: Jumlah Pengusaha Yang Mengajukan Penangguhan Meningkat

SEMARANG – Perusahaan di Jawa Tengah, terutama di Kota Semarang yang akan mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) diperkirakan bakal meningkat dari tahun lalu menyusul kenaikan UMK yang dinilai pengusaha terlalu tinggi.

SEMARANG – Perusahaan di Jawa Tengah, terutama di Kota Semarang yang akan mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) diperkirakan bakal meningkat dari tahun lalu menyusul kenaikan UMK yang dinilai pengusaha terlalu tinggi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengatakan besaran UMK, terutama di Kota Semarang sebesar Rp1.209.100, dirasakan pengusaha terlalu tinggi, sehingga perusahaan yang tidak mampu membayar karyawan dan mengajukan penangguhan pembayaran diperkirakan akan meningkat dari tahun lalu.

“Tahun lalu kalau tidak salah yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK sekitar 14 perusahaan, untuk kali ini kemungkinan sama atau bahkan lebih banyak lagi,” tuturnya, kepada Bisnis, Selasa (11/12/2012).

Pihaknya sudah mendapatkan laporan beberapa perusahaan siap mengajukan penangguhan pembayaran UMK karena tisak mampu membayar UMK sebesar Rp1.209.100, tanpa bersedia membeberkan perushaan mana saja yang sudah siap mengajukan penangguhan tersebut.

“Yang mengajukan penangguhan dikarenakan penjualan produk saat ini lagi sepi. Rata-rata perusahaan itu yang bersifat padat karya atau dengan karyawan yang banyak," tuturnya.

Menurutnya selain kondisi pasar yang sedang sepi serta wacana kenaikan tarif dasar listrik dan kenaikan harga BBM pada 2013 juga menjadi alasan para pengusaha ini, karena kenaikan tersebut membuat beban produksi semakin besar.

“Jadi pilihannnya, dari pada memberhentikan karyawannya, lebih baik mengajukan penagguhan pembayaran UMK sebesar itu,” ujarnya.

Menurutnya saat ini perushaan-perusahaan itu masih menghitung besaran beban yang akan ditanggung perusahaan, sehingga dapat menentukan berapa besaran gaji yang akan diberikan kepada karyawan, dan berapa selisih angka yang akan diajukan dalam penangguhan kepada pemerintah.

“Kami berharap, bagi perusahaan yang belum mampu membayar UMK itu, bisa membicarakan secara baik, antara perusahaan dengan serikat pekerja perusahaan bersangkutan untuk dicari solusi yang tepat dan saling menguntungkan,” tuturnya.

Diketahui, UMK Kota Semarang telah ditetapkan Gubernur Jateng Bibit Waluyo sebesar Rp1.209.100, yang dituangkan dalam SK No.561.4/58/2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2013 pada Senin, 12 November 2012 lalu. Angka tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp961.323.

Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, Umi Hani mengatakan sudah membuka pendaftaran penangguhan pembayaran UMK bagi perusahaan yang keberatan.

“Pendaftaran penangguhan dibuka mulai 12 November hingga 21 Desember 2012. Biasanya perusahaan akan mengajukan penangguhan pada hari akhir pendaftaran,” tuturnya. (k39/dot)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Reporter 1
Sumber : Puput Ady Sukarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper