JAKARTA- PT Jakarta Tourisindo membantah memiliki utang pajak sebesar 100 miliar . Utang pajak sebesar 100 miliar itu adalah utang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah (PD) Wisata Niaga sebelum melakukan merger.Direktur PT. Jakarta Tourisindo Idris mengatakan bahwa hutang pajak 100 miliar tersebut adalah kewajiban PD. Pasar Niaga sebelum melakukan merger.Seperti di ketahui PT. Jakarta Tourisindo merupakan bagian dari BUMD Pemerintah DKI Jakarta. Pada tahun 2004 PD. Wisata Niaga dan Yayasan Jaya melakukan merger kemudian diberilah nama PT. Jakarta Tourisindo. Salah satu asetnya adalah Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih Jakarta Pusat."100 miliar itu hutang pajak yang dimiliki oleh PD. Wisata Niaga jadi bukan merupakan hutang kepada PT. Jakarta Tourisindo. Karena itu kewajiban dia bukan PT. Jakarta Tourisindo lagi," jelas Idris kepada Bisnis melalui telpon, Selasa (11/12).Untuk itu Idris menegaskan bahwa beban pajak 100 miliar haruslah kepada PD. Wisata Niaga. (33/Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel