Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU: DPR sahkan 9 anggota baru

JAKARTA: Rapat Paripurna DPR  hari ini mengesahkan sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya  terpilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan  yang dilaksanakan Komisi VI DPR pekan lalu.Sembilan anggota

JAKARTA: Rapat Paripurna DPR  hari ini mengesahkan sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sebelumnya  terpilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan  yang dilaksanakan Komisi VI DPR pekan lalu.Sembilan anggota KPPU periode 2011-2016  yang dipilih secara mufakat dalam rapat internal Komisi VI adalah Muhammad Nawir Messi, Tresna P. Soemardi, dan Sukarmi. Selain itu terdapat nama Syarkawi Rauf, Munrokhim Misanam, Saidah Sakwan, Kurnia Sya'ranie, Chandra Setiawan, dan Kamser Lumbanradja.Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajukan 19 calon anggota KPPU. Namun satu orang mengundurkan diri karena alasan sakit."Saya mengapresiasi teman-teman di Komisi VI yang memutuskan untuk musyawarah mufakat memilih sembilan anggota KPPU," kata Aria, Selasa (11/12).Menurutnya, nantinya  anggota KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Sedangkan Ketentuan soal KPPU diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatBerdasarkan aturan, tugas KPPU adalah melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Tugas lainnya adalah menilai kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17-Pasal 24.Lembaga itu juga bertugas melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

Sesuai ketentuan KPPU juga mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah. (arh) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper