Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CENTURY: KPK Terbitkan Spindik Untuk Budi Mulya & Siti Fadjria

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.

Hal ini diungkapkan oleh  Ketua KPK Abraham Samad dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat, (7/12)."Sprindik Century tadi pagi sudah saya tandatangani," ujar Abraham saat ditanya wartawan mengenai Sprindik kasus Century."

Sedangkan tersangkanya, tambah Abraham masih dua orang yaitu mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.

Sebelumnya, sikap KPK yang menilai Sprindik hanya administrasi dalam penetapan tersangka hingga belum menerbitkannya dalam menetapkan tersangka Century, mengundang reaksi dari berbagai kalangan. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper