JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam konfrensi pers di kantornya, Jumat, (7/12)."Sprindik Century tadi pagi sudah saya tandatangani," ujar Abraham saat ditanya wartawan mengenai Sprindik kasus Century."
Sedangkan tersangkanya, tambah Abraham masih dua orang yaitu mantan pejabat Bank Indonesia, Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Sebelumnya, sikap KPK yang menilai Sprindik hanya administrasi dalam penetapan tersangka hingga belum menerbitkannya dalam menetapkan tersangka Century, mengundang reaksi dari berbagai kalangan. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel