Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KASUS PLTS: Hakim Marah Atas Kesaksian Palsu Marisi

JAKARTA--Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara, Marisi Matondang bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi anggaran tahun 2008.

Saat bersaksi Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara untuk mengikuti lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

 

"Tidak pernah yang mulia. (Terdakwa Neneng) Itu Istri pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga,"  ujarnya  saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12).

 

Marisi pun mengaku diperintah Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugrah untuk meminjam perusahaan agar bisa mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans. "Benar yang mulia, saya diminta ibu Rosa untuk cari perusahaan mendaftar ke Kemenakertrans," pungkas Marisi

 

PT Anugrah sendiri saat itu meminjam empat perusahaan untuk mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara, PT Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan sebagai pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

 

Sesuai kesepakatan, lanjut Marisi perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah mendapatkan fee sebesar 1% dari total nilai proyek yaitu sekitar Rp 40 juta. Nilai tersebut kata Marisi ditentukan oleh Direktur Keuangan, Yulianis.

 

Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadianti mengingatkan sanksi pidana atas kesaksian palsu. Sebab kesaksian Marisi bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK beberapa waktu lalu.

 

"Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau Anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," tegur Ketua Majelis Hakim.

 

Meski sudah ditegur, Marisi bersikukuh pada keterangannya di pengadilan yakni menampik keterlibatan Neneng dalam kasus korupsi proyek PLTS. Marisi berkilah bahwa keterangan yang sesungguhnya adalah yang didepan majelis hakim.

 

Hakim anggota, Pangeran Napitupulu berang dengan keterangan Marisi. Hakim Pangeran menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan kesaksian palsu. "Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong." (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper