Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PREMI ASURANSI: Tarif Acuan sektor Properti Selesai 2013

JAKARTA--Pengaturan tarif premi properti akan segera dirampungkan pada 2013 karena melihat kondisi industri asuransi properti yang terbelit perang harga.2013 akan selesai, mudah-mudahan bisa, ujar anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA--Pengaturan tarif premi properti akan segera dirampungkan pada 2013 karena melihat kondisi industri asuransi properti yang terbelit perang harga."2013 akan selesai, mudah-mudahan bisa," ujar anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, Rabu (5/12).Firdaus menuturkan, saat ini draf rancangan tarif acuan tengah dalam proses pengumpulan data dari seluruh perusahaan asuransi selama lima tahun terakhir."Cukup lama prosesnya. Semua perusahaan masukkan data 5 tahun," ujarnya.Firdaus menegaskan, tarif tersebut nantinya akan menjadi tarif acuan pemerintah yang harus diikuti oleh industri asuransi.Tarif acuan pemerintah ini, lanjutnya, akan menetapkan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi properti."Boleh sedikit di atas, tapi tidak boleh lebih rendah dari itu," ujarnya.Firdaus menjelaskan, industri asuransi diberikan kesempatan menetapkan tarif di antara batasan yang ditetapkan pemerintah. Setelah ditetapkan tarif pemerintah ini, katanya, perusahaan asuransi akan bersaing dalam pelayanan, bukan dengan cara perang tarif.Adapun terkait sanksi, Firdaus menyatakan akan menetapkan sanksi berupa peringatan hingga melakukan fit and proper test ulang bagi manajemen perusahaan yang melanggar aturan.Pelaku di industri asuransi menilai saat ini tarif premi properti sudah berada di bawah harga pokok.Pratomo, Direktur Teknik PT Asuransi Adira Dinamika, mengatakan perusahaan asuransi bersaing secara tidak sehat dengan cara banting harga kendati kondisi ini membahayakan industri asuransi."Sekarang sudah di bawah harga (under water), di bawah pagu harga restrain sebenarnya," ujarnya.Kondisi seperti ini, lanjutnya, merugikan perusahaan asuransi bermodal cekak karena harus bersaing dengan perusahaan asuransi besar yang mampu bertahan dengan tarif premi rendah.Di sisi lain, industri asuransi harus tetap hidup dengan mengambil premi dari nasabah.Oleh karena itu, Pratomo mendukung penetapan tarif acuan dibarengi aturan lain soal penambahan modal."Sepanjang tarif itu menjadi sesuatu yang konkrit dan bisa diaplikasikan, menurut saya akan sangat bagus asalkan didorong oleh modal. Tapi kalau hanya tarif saja saya tidak yakin," ujarnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menambahkan, pengaturan tarif premi properti ini sangat dibutuhkan untuk kembali mengerek perolehan premi asuransi properti yang saat ini tertinggal dari asuransi kendaraan bermotor.Catatan AAUI, hingga semester I/2012, pangsa pasar asuransi umum kendaraan bermotor mencapai 30,1%. Asuransi properti menempati posisi kedua dengan 27,4%, disusul asuransi kecelakaan dan kesehatan sebesar 13,5%.Julian mengatakan, perbaikan aturan dalam premi properti akan membantu menaikkan performa industri asuransi umum dari segmen korporasi."Pertumbuhan premi dari korporasi tergantung dari aturan main premi, karena pemain di asuransi properti sebagian besar adalah korporasi," ujarnya. (30/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Farodlilah Muqoddam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper