Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SETGAB PARTAI KOALISI: Belum Tamat, Meski Banyak Beda Pandangan

JAKARTA--Sekretaris Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, Syarif Hasan mengatakan perbedaan pandangan masing-masing parpol terkait revisi UU Pilpres bukanlah akhir dari eksistensi kelompok parpol pendukung pemerintah itu.

JAKARTA--Sekretaris Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi, Syarif Hasan mengatakan perbedaan pandangan masing-masing parpol terkait revisi UU Pilpres bukanlah akhir dari eksistensi kelompok parpol pendukung pemerintah itu.

Menurutnya, Setgab akan berjalan hingga 2014 atau pada saat berakhirnya masa pemerintahan Presiden SBY-Boediono. Kendati demikian, dia mengakui bahwa pembahasan RUU Pilpres, khususnya presidential threshold, sangat terkait dengan kepentingan masing-masing partai. 

"Perbedaan itu bukan berarti tamat. Kadang-kadang juga di satu sisi merupakan dinamika yang  indah,” ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa anggota koalisi parpol pendukung pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan nasional ketimbang kepentingan parpol.

Menurutnya, parpol harus konsisten dengan menjadikan kepentingan parpol sebagai kepentingan nomor dua setelah Setgab. "Kita dulu kan sepakat 20%, presidential threshold dinaikkan, dulu. Tapi kalau kesepakatan ini aplikatif dengan suasana aspirasi masyarakat, itu lebih bagus."

Pada bagian lain Syarif juga tidak sependapat kalau dikatakan Setgab tak akur soal penolakan revisi UU Pemilihan Presiden. Menurutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah sejalan, namun PPP masih memiliki perbedaan pandangan. 

"Golkar itu sepakat, sama dengan Partai Demokrat. PAN, PKB juga sepakat sama kita. Saya tahu pasti. Sebenarnya PAN juga sepakat. Tapi saya membaca pandangan mininya 15 sampai 20 persen, berarti sudah mendekati,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (5/12).

Menurutnya, tarik-menarik kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pilpres merupakan hal yang wajar dan menunjukkan sistem demokrasi yang baik. Namun UU Nomor 42 tersebut dinilai masih baik untuk dilaksanakan.

"Setgab melihat bahwa UU Nomor 42 Tahun 2008 masih bagus dan menggambarkan sistem demokrasi yang baik sekali," kata Menteri Koperasi dan UKM itu. Kendati demikian, dia menegaskan Setgab perlu memperkuat legitimasi pelaksanaan pilpres dan jika parpol harus mengubah maka perubahan itu haruslah ke arah yang lebih baik.  (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper