Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA--Terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Tan Hary Tantono, John Kei, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Di tengah-tengah pembacaan tuntutan, John Kei tiba-tiba berteriak. "Sidang ini rekayasa, untuk apa sidang ini. Putus saja langsung," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Kemudian sidang terhenti sejenak. Hakim ketua Supradja lantas menenangkan John Kei.

Ketua JPU Albert Napitupulu mengatakan terdakwa John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

"Melanggar pasal pertama primer 340 KUHP, subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya.

Sejak pagi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada itu dipenuhi ratusan polisi dan para pendukung John Kei. Para pendukung menggelar unjuk rasa di luar pengadilan, minta pembebasan John Kei.

Keributan terjadi pada pukul 14.40 setelah para pendukung mengetahui tuntutan 14 tahun penjara terhadap John Kei. Mereka berteriak-teriak minta jaksa turun dari ruang pengadilan yang berada di lantai 2.

Ratusan polisi yang disiagakan sejak pagi kemudian menggiring massa tersebut keluar pengadilan. Tak berapa lama kemudian terdengar beberapa kali suara tembakan.

Jalan Gajah Mada sempat macet karena dipenuhi oleh massa pendukung John Kei maupun polisi yang mengamankan proses sidang dengan senjata lengkap. Kondisi pulih selepas pukul 15.00.

Sidang John Kei kali ini juga menyebabkan sidang-sidang pidana lainnya tertunda. Mobil kejaksaan yang membawa tahanan baru bisa masuk pengadilan pukul 15.00. Biasanya, para tahanan kejaksaan Jakarta Pusat sudah siap di pengadilan sekitar pukul 12.00. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper