Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kembalikan Fungsi & Tugas BP Migas Ke Pertamina!

JAKARTA-Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan judicial review terhadap UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh sejumlah ormas keagamaan yang diwakili oleh Din Syamsuddin (PP Muhammadiyah), KH Hasyim Muzadi (PB NU),

JAKARTA-Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan judicial review terhadap UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diajukan oleh sejumlah ormas keagamaan yang diwakili oleh Din Syamsuddin (PP Muhammadiyah), KH Hasyim Muzadi (PB NU), H.Amidhan dan tokoh lainnya, yang telah dibacakan secara terbuka oleh sidang pleno MK, Selasa (13/11).

Sehubungan dengan hal itu, kami Indonesian Human Rights Committee  for Sosial Justice/IHCS (Komite Hak Asasi Manusia Indonesia untuk Keadilan Sosial) sebagai Kuasa Hukum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Federasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (FSPMI), yang  juga melakukan gugatan serupa terkait UU Minyak  dan  Gas Bumi dengan beberapa alasan hukum berbeda ke MK dengan nomor perkara: 65/PUU-X/2012 , melakukan respons atas putusan MK tersebut sebagai berikut:

Pertama

Keputusan MK bahwa Badan Penyelenggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) harus dibubarkan atau bertentangan dengan UUD 1945 adalah sebuah keputusan yang tepat. Pasalnya, keberadaan BP Migas telah menjadikan posisi pemerintah sejajar dengan pelaku bisnis, yang secara hukum mengaburkan keberadaan kita sebagai negara berdaulat.

Kedua

Sesuai dengan gugatan yang kami ajukan dan telah disidangkan di MK, bahwa keberadaan BP Migas dan BPH migas telah menimbulkan ketidakpastian hukum, yang jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga

Bahwa dengan telah diputuskannya gugatan nomor perkara: 36/PUU-X/2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa BP Migas dibubarkan sejak dibacakannya putusan tersebut dan menyerahkan tugas dan fungsi BP MIGAS kepada pemerintah C.q. kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM.

Perlu kami tegaskan bahwa sesuai dengan dalil gugatan kami, bahwa seharusnya MK lebih jauh  menyerahkan kewenangan dan fungsi BP Migas kepada Pertamina, sebagai wujud pengelolaan negara dalam hal Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi sesuai mandat konstitusi pasal 33, bahwa salah satu fungsi dari hak menguasai negara adalah pengelolaan, yang mana fungsi pengelolaan tersebut dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa:    “Fungsi pengelolaan dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham dan/atau melalui keterlibatan langsung badan usaha milik negara, termasuk di dalamnya badan usaha milik daerah atau badan hukum milik negara/daerah sebagai instrumen kelembagaan di mana pemerintah mendayagunakan kekuasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara dilakukan oleh negara c.q. pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas kekayaan alam atas bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;”

Keempat

Bahwa pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-undang Dasar 1945, pada hakekatnya bukan hanya mengatur ide tentang apa dan bagaimana pengelolaan cabang-cabang produksi dan kekayaan alam Negara, namun juga menganut prinsip perlindungan serta pemberian prioritas bagi suatu Badan Usaha Milik Negara didalam melakukan mandat konstitusi dalam mengelola kekayaan alam tersebut.

Logika inilah yang mendasari munculnya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,  yang menyebutkan: “Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah

Kelima

IHCS menilai bahwa nasionalisasi aset-aset Negara oleh BUMN dan prioritas pengelolaan oleh BUMN, yang mana selain merupakan mandat konstitusi adalah juga merupakan keniscayaan bila didukung dengan kepercayaan dan anggaran yang memadai untuk itu oleh Negara Cq Pemerintah.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, agar menjadi maklum.

RIDWAN DARMAWAN

Wakil Ketua IHCS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper