Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU BUANA LISTYA: Permintaan Pemohon Dinilai Salah Alamat

JAKARTA: PT Buana Listya Tama Tbk menyatakan bahwa tagihan wali amanat (trustee) atas obligasi yang diterbitkan BLT Finance BV telah diajukan kepada penjamin lain, PT Berlian Laju Tanker Tbk, sejumlah Rp2,09 triliun.

JAKARTA: PT Buana Listya Tama Tbk menyatakan bahwa tagihan wali amanat (trustee) atas obligasi yang diterbitkan BLT Finance BV telah diajukan kepada penjamin lain, PT Berlian Laju Tanker Tbk, sejumlah Rp2,09 triliun.

Seperti diketahui, dua pemegang obligasi BLT Finance juga meminta Buana Listya untuk membayar kewajibannya selaku guarantor sekalipun tagihan telah diajukan kepada induk perusahaan yang kini dalam masa penundaan kewajiban pemayaran utang atau PKPU.

Para pemohon (Gramercy Distressed Debt Master Fund dan Gramecery High Yield Corporate Emerging Markets Debt Master Fund) mengajukan permohonan PKPU atas Buana Listya pada 22 Oktober. Permohonan PKPU ini tengah masuk tahap tanggapan termohon.

Menurut termohon (Buana Listya), dengan diajukannya tuntutan Rp2,09 triliun oleh trustee kepada Berlian Laju Tanker, maka seharusnya pemohon mengajukan tuntutan kepada HSBC Bank USA-National Association selaku wali amanat.

Oleh karena itu, pemohon minta pengadilan menolak permohonan PKPU karena tuntutan pembayaran itu telah salah pihak. Hal itu merupakan salah satu poin tanggapan Buana Listya dalam berkas setebal 16 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim hari ini, Kamis (8/11/2012).

Selain salah pihak, pemohon juga menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing, permohonan tidak memenuhi syarat formal, dan permohonan dianggap prematur.

“Mohon kiranya majelis hakim menolak atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan PKPU No.51/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak dapat diterima,” ujar kuasa hukum termohon, Darwin Aritonang yang membacakan poin-poin tanggapannya.

Termohon juga mengajuka dua nama untuk ditambah sebagai pengurus apabila majelis hakim dalam perkara a quo mengabulkan permohonan PKPU. Dua nama tersebut adalah Pery Cornelius Parluhutan Sitohang dan Astro Pangihutan Girsang.

Kuasa hukum pemohon, Harjon Sinaga yang diminta tanggapannya enggan memberikan komentar. “Kita tunggu nanti saja,” ujarnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper