Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batam masuk 5 besar kota tertib ukur

BATAM: Kementerian Perdagangan RI mendeklarasikan Kota Batam sebagai Kota Tertib Ukur ke-empat setelah Solo, Singkawang dan Balikpapan guna memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam transaksi yang menggunakkan alat ukur.Amsakar

BATAM: Kementerian Perdagangan RI mendeklarasikan Kota Batam sebagai Kota Tertib Ukur ke-empat setelah Solo, Singkawang dan Balikpapan guna memberikan perlindungan kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam transaksi yang menggunakkan alat ukur.Amsakar Achmad, Kadisperindag Kota Batam mengatakan penetapan Kota Batam sebagai daerah tertib ukur akan menjamin kepastian alat ukur yang sah sesuai dengan standar kemetrologian Kemendag RI."Batam sudah menjadi Kota Tertib Ukur, saat ini alat ukur yang sudah tertanda tera sah mencapai 450.000-an," kata dia saat peresmian Kota Batam sebagai Daerah Tertib Ukur, Selasa (6/11).Amsakar mengatakan bersamaan dengan peresmian tersebut, Kemendag melalui Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga menyerahkan sebanyak 675 timbangan kepada pedagang mikro Kota Batam.Berdasarkan hasil pendataan Disperindag Kota Batam, dari 435.568 Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di daerah ini terdapat 11,86% atau 51.649 UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku.Adapun untuk penanganan meter kWh dan meter air, sesuai dengan Pakta Integritas yang dibuat antara Pemkot Batam, ATB, dan PLN Batam akan melakukan penggantian dengan yang baru dilakukan secara bertahap."Untuk meter kWH PLN masih sekitar 19% dari 45.000 yang belum bertanda tera sah. Kami masih menunggu komitmen PLN," sambung Amsakar.Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag RI,  mengatakan pada tahun ini Batam menjadi kota ketiga yang mengajukan sebagai Kota Tertib Ukur setelah Solo dan Balikpapan. Adapun untuk Singkawang sudah sejak tahun lalu ditetapkan sebagai Kota Tertib Ukur."Kemendag mengapresiasi Pemprov Kepri dan Batam yang telah berupaya melindungi kepentingan konsumen melalui penggunaan UTTP yang sah," kata dia.Menurut Nus, dalam melakukan tertib ukur itu nantinya semua alat tera di daerah harus dilakukan pemeriksaan minimal satu tahun sekali melalui alokasi anggaran APBD Kota Batam. (k17/arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper