BATAM: Pemerintah Kota Batam menyurati instansi-instansi yang berkaitan dengan lalu lintas importasi pangan untuk mengawasi impor lele sehubungan dengan kebijakan larangan impor komoditas tersebut oleh pemerintah pusat.Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam Suhartini menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang mengawasi lalu lintas importasi lele di kawasan ini terkait dengan tuntutan 2.000 peternak lele lokal tentang penghentian pemasukan lele impor Malaysia ke Batam."Kalau mereka meminta menghentikan impor, bukan di Dinas, lalu lintas pemasukan importase bukan di Pemerintah Kota. Kami sudah membuat surat ke Bea Cukai dan Karantina serta instansi lain yang terkait dengan importase lele untuk meningkatakan pengawasan lalu lintas impor lele," tegasnya, Kamis, (18/10).Sehubungan dengan beredarnya lele produksi Malaysia di tingkat pedagang, menurut Suhartini, pihaknya belum mengetahui kebenarannya.Dia menegaskan jika memang lele impor masuk Ke Batam ketika Pemerintah memiliki kebijakan larangan impor komoditas itu, pihak Pemkot kesulitan untuk membedakan antara lele produksi Batam dan lele impor Malaysia. "Kami enggak tahu apa ada impor lele malaysia. Bagaimana bisa bedakan lele impor, yang mana lele Malasyia yang mana lele Batam, sulit membedakan. Kuncinya ada di Balai Karantina," paparnya.Suharini menambahkan selama ini KP2K Kota Batam memiliki program budidaya lele yang mengakomodir sejumlah kelompok budi daya lele. Namun pihaknya tidak mengetahui persisnya produksi lele dari kelompok budidaya lele tersebut. "Saya akan melihat lagi berapa produksi yg dibantu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel