Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN OUTSOURCING TRIKOMSEL: PT CNN Minta Bukti Tertulis

JAKARTA: Perusahaan outsourcing PT Cipta Nindita Nusapala (CNN) menyatakan bahwa PT Trikomsel Oke Tbk perlu membuktikan keterikatan tenaga kerja yang terlibat penggelapan dana dengan perusahaan di pengadilan terkait gugatan wanprestasi.

JAKARTA: Perusahaan outsourcing PT Cipta Nindita Nusapala (CNN) menyatakan bahwa PT Trikomsel Oke Tbk perlu membuktikan keterikatan tenaga kerja yang terlibat penggelapan dana dengan perusahaan di pengadilan terkait gugatan wanprestasi.

Salah satu kuasa hukum tergugat (CNN) dari kantor Hasrul Benny Harahap & Rekan yang menolak disebutkan namanya menuturkan hingga sidang pembuktian belum ada bukti adanya perikatan itu.

“Mereka harus membuktikan adanya PKWT [perjanjian kerja untuk waktu tertentu] yang membuktikan bahwa tenaga kerja itu berasal dari perusahaan klien kami,” katanya seusai sidang.

Pada sidang dengan agenda penyerahan bukti-bukti, kuasa hukum penggugat baru menyampaikan sebagian bukti yang di dalamnya tidak termasuk PKWT.

Seperti dikatahui, Trikomsel Oke mengajukan gugatan wanprestasi terhadap penyedia tenaga kerja Cipta Nindita Nusapala di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut informasi kepaniteraan PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor registrasi 79/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan  pada 9 Februari 2012. Kuasa hukum penggugat menyatakan tidak boleh memberikan komentar kepada media oleh kliennya.

Perusahaan penyedia produk dan layanan telekomunikasi seluler itu menganggap tergugat melakukan wanpreastasi dengan adanya karyawan yang melakukan penggelapan harta perusahaan. Kasus penggelapan terbut telah ditangani kepolisian pada 2009.

Akan tetapi pihak tergugat menyatakan menolak klaim bahwa tenaga kerja yang melakukan penggelapan adalah karyawannya. “Mereka harus membuktikan dalilnya bahwa tenaga kerja itu adalah karyawan klien kami,” ujarnya. 

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda melengkapi bukti-bukti penggugat. Bukti yang disampaikan kepada majelis hakim hari ini di antaranya surat penetapan tersangka kepada pekerja yang melakukan penggelapan.

Tergugat, dalam jawabannya, membantah gugatan Trikomsel karena dalil yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper