Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS PENGANIAYAAN PSK: Oknum Brimob Polda DIY divonis 7 tahun

JAKARTA: Oknum Anggota Brimob Polda DIY Joko Taruno terbukti melakukan penganiayaan sampai meninggal seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) Jumiati alias Mia dan divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Yenny Warita, Selasa (11/9/2012).Terdakwa

JAKARTA: Oknum Anggota Brimob Polda DIY Joko Taruno terbukti melakukan penganiayaan sampai meninggal seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) Jumiati alias Mia dan divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Yenny Warita, Selasa (11/9/2012).Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP namun hukuman lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Sabar Sutrisno selama 14 tahun penjara.Majelis hakim dalam amar putusannya mengungkapkan dakwaan primer Pasal 338 KUHP yaitu sengaja melakukan pembunuhan tidak terbukti. Sebab, tidak ada niat melakukan pembunuhan terhadap. Namun terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 sesuai dakwaan subsider, yaitu menganiaya yang menyebabkan meninggalnya seseorang."Unsur sengaja menghilangkan nyawa seseorang tidak terpenuhi. Namun hakim berpendapat, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap akun twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri, hari ini (12/9/2012).(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper