JAKARTA: Perusahaan eksportir lada PT Sejati Internusa Overseas menggugat PT Bank Mandiri sebagai upaya meminta keadilan dan perlidungan hukum dalam menghadapi arogansi tergugat menghentikan perjanjian kredit yang belum jatuh tempo.
“Artinya, gugatan ini bukan merupakan upaya penggugat untuk menghalangi penyelesaian kewajiban hutangnya kepada tergugat PT Bank Mandiri (Ex PT Bank Bumi Daya) karena berdasarkan dokumen dan fakta yang ada bahwa penggugat adalah debitur yang beritikad baik dan sudah sejak lama menyelesaikan atau melunasi kewajiban hukumnya kepada tergugat PT Bank Mandiri,”ungkap Julianto, kuasa hukum PT Sejati Internusa Overses dalam Replik perkara No.225/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (11/9/2012).
Dia mengatakan tindakan tergugat PT Bank Mandiri yang menghentikan perjanjian kredit yang belum jatuh tempo telah menghancurkan reputasi penggugat dalam usaha perdagangan ladanya.
“Tindakan tergugat PT Bank Mandiri yang melelang stock komoditas perdagangan lada milik penggugat sangat merugikan penggugat, malahan dalam jawabannya tergugat mengajukan gugatan rekonpensi menuntut ganti kerugian sensebesar Rp210.3 miliar,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum tergugat PT Bank Mandiri dinilai memutarbalikkan fakta yang sebenarnya, mengada-ada, bertendensi fitnah dan sama sekali tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sebenarnya.
Menjawab Replik yang diajukan kuasa hukum penggugat PT Sejati Internusa Overseas itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri, Ribbay Apin Nasution, mengatakan hancurnya usaha yang dijalankan penggugat, bukan kesalahan tergugat konpensi atau penggugat rekonpensi.
“Usaha itu tidak jalan karena penggugat atau tergugat rekonpensi tidak mampu melakukan pembayaran kredit sesuai dengan yang telah diatur dalam perjanjian kredit, mengakibatkan fasilitas kredit yang diterima tergugat rekonpensi dari penggugat rekonpensi tidak dapat dilanjutkan, bukan karena perbuatan penggugat rekonpensi,” tegasnya. (sut)