Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA SAHAM: Gugatan saham Ridlatama belum tuntas

 

 

JAKARTA:  Penggabungan materi gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum (PMH) tidak diperkenankan karena membuat gugatan kabur dan tidak jelas atau (obscure libel) karenanya patut dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum tergugat I, PT Techno Coal Utama Prima dan tergugat II PT Indonesia Coal Development, Fredrik J.Pinakunary dalam agenda bukti yang diajukannya dalam perkara No.605/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dalam agenda pembuktian tersebut, kuasa hukum para tergugat itu mengajukan bukti berupa buku yang berisi beberapa pendapat ahli hukum perdata, antara lain, mantan hakim agung, Yahya Harahap, pakar hukum perdata, Sudikno Mertokusumo serta beberapa putusan, Mahkamah Agung RI No.28 K/Sip/1973, tertanggal 5 November 1975, putusan Pengadilan Tinggi Manado No.114K/PT/1981, tertanggal 22 Agustus 1981.

 

Pengajuan bukti tamabahan itu merupakan bagian dalam perkara perdata No.605/pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel yang para penggugatnya, para pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita, melalui kuasa hukumnya Rendy Kailimang  menggugat PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development  telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan mengambilalih 75% atau 7500 lembar saham PT Ridlatama Trade Powerindo.

 

Menurutnya, kuasa hukum para penggugat yakni para pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita dalam gugatannya di satu sisi mengakui bahwa ada suatu bentuk perbuatan wanprestasi dari para tergugat karena tidak melakukan pembayaran dengan mengacu pada perjanjian investor.

 

Namun pada sisi lain, kuasa hukum para penggugat itu menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengacu pada akta-akta hibah. “Majelis hakim yang terhormat, penggabungan materi gugatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum seperti yang dituangkan dalam gugatan pengguga tidak diperkenankan sebab membuat gugatan kabur dan tidak jelas.”

 

Kuasa hukum penggugat PT Ridlatama Trade Powerindo, Filipus Arya Sembadastyo, mengatakan menunggu hingga kuasa hukum para tergugat itu mengajukan bukti-bukti. “Kami sebagai kuasa hukum para penggugat masih menunggu sampai kuasa hukum para tergugat menuntaskan bukti-buktinya ke persidangan,”katanya.

 

Menurutnya, tanggapan atas bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum para tergugat tersebut lebih banyak berkaitan dengan buku karangan atau pendapat ahli. “Jadi, bukan merupakan fakta-fakta yang relevan dengan persidangan tersebut.”

 

Namun demikian, lanjutnya, guna mematahkan argumentasi bukti yang diajukan kuasa hukum para tergugat tersebut. “Kuasa hukum para penggugat akan menanggapinya dengan mengajukan saksi dan kesimpulan pada kesempatan yang akan datang.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper