JAKARTA : Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda lagi sidang permohonan praperadilan kasus Simulator SIM yang melibatkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan Negara Rp196,8 miliar itu“Karena dua termohon, kuasa hukum Kapolri dan KPK belum hadir, maka hakim menunda sidangnya hingga pekan depan,”ungkap hakim tunggal Didik Setyo Handoyo yang memimpin sidang permohonan praperadilan Simulator SIM yang dimohonkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/8/2012)..Dalam kasus ini, penyidik kepolisian melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Simulator roda dua dan roda empat ujian SIM Korlantas yang melibatkan Waka Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legiman dan pengusaha Budi Susanto tidaklah sah. Kasus tindak pidana korupsi ini Negara dirugikan sedikitgnya Rp196,8 miliar.Dalam sidang perdana itu, organisasi masyarakat peduli anti korupsi itu diwakili Boyamin Saiman, sedangkan kuasa hukum penegak hukum Jaksa Agung dikuasakan kepada Henri yang menjadi kuasa hukum Jaksa Agung, Basrief Arief.Kuasa hukum Kejaksaan Agung, Henri, mengatakan pada prinsipnya sebagai penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi, Kejakgung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan penyidik Mabes Polri yang menangani kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Sesuai ketentuan hukum KUHAP, kita sebagai penuntut umum telah menerima SPDP dan melakukan monitoring terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polri tersebut. SPDP telah diterima Kejakgung pada awal Agustus lalu,” tuturnya.(if)