BALIKPAPAN: Kantor Perwakilan Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat memperhatikan tingkat suku bunga untuk dana yang disimpan di bank, agar klaim penjaminan tetap aman sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Tutuk SH Cahyono mengatakan ada dua kriteria yang perlu diperhatikan oleh nasabah mengenai program penjaminan simpanan. "Dua kriteria itu yakni maksimum tingkat suku bunga sesuai dengan yang ditetapkan LPS serta maksimum nilai simpanan yang dijamin,"ujarnya dalam konferensi pers, hari ini.
Saat ini, suku bunga simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar 5,5%. Sementara plafon simpanan maksimal yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar.
Tutuk menegaskan nasabah perlu menandatangani surat pernyataan apabila bank menawarkan bunga dengan tingkat suku bunga di atas LPS atau total simpanan berada di atas nilai yang dijamin LPS.
“Seluruh bank, wajib menyediakan informasi tertulis mengenai karakteristik produk bank baik manfaat maupun risikonya.”
Sebagai informasi, nilai total simpanan 46 bank secara nasional yang dilikuidasi sejak 2006 hingga 2011 yakni sebesar Rp1,07 triliun, hanya sebesar Rp0,87 triliun yang simpanannya layak dibayarkan kepada nasabah. “Artinya hampir 20% dari dana nasabah yang tidak dijamin oleh LPS,” tuturnya. (yus)