JAKARTA: Pengemudi Mercy yang kecelakaan di Bundaran HI, Dharshan Sutrisna, positif memakai narkoba jenis sabu-sabu, sehingga bisa diancam pasal berlapis. Hal itu diperparah dengan tak adanya surat izin mengemudi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan polisi sudah selesai menguji sampel urin milik Dharshan. Hasilnya urin Dharshan positif mengandung narkoba jenis sabu.
“Hasil uji lab dari BNN terhadap pemeriksaan atas nama Dharshan Sutrisna positif mengandung MDMA [sabu-sabu],” ujarnya di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Dia menyampaikan polisi akan melakukan pengembangan kasus terkait penggunaan sabu tersebut, mulai dari asal-muasal dan waktu pemakaian barang haram itu. Kasus tersebut, ungkapnya, akan ditangani oleh direktorat narkoba.
Adapun terkait dengan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dia belum bisa memastikan. Pasalnya polisi masih mengkaji kasus Dharshan sama dengan Afriyani, pengemudi Xenia yang mengalami kecelakaan di Jl Medan merdeka Timur yang menewaskan 9 orang.
“Kami masih kaji dulu. Sejauh mana unsur penerapan pasal 338 KUHP ini, apakah memenuhi unsur atau tidak dalam kasus ini,” jelasnya.
Pada pemeriksaan awal, Dharshan diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kendaraan yang dikendarai milik orangtuanya. “Dari hasil pemeriksaan tidak punya SIM, mobil itu milik orangtuanya, Sutrisna Tirta Dinata Daglani. Dia keturunan India,” kata Rikwanto.
Dengan temuan itu, lanjutnya, Dharshan akan dikenakan pasal tambahan 281 UU Nomor 22/2009 karena tidak memiliki SIM. “Nanti kita tambahkan pasal itu,” tegasnya.
Pada Senin dini hari, Dharshan ngebut dengan mengendarai Mercy hingga kecepatan 150 km per jam. Karena terpengaruh narkoba, dia tak bisa mengendalikan mobilnya sehingga menerjang 3 orang yang sedang mengopi di Bundaran HI. Satu orang dinyatakan tewas.(msb)