Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHENTIAN OPERASI: PT Cahaya Manunggal Abadi diminta setop aktivitas

 

 

 

PALU: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta PT Cahaya Manunggal Abadi menghentikan aktivitasnya menyusul protes masyarakat terhadap perusahaan tambang emas itu menelan korban jiwa.

 

Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola mengatakan pihaknya akan mencermati persoalan tersebut. “Perlu dicermati penolakan perusahaan yang menimbulkan jatuhnya korban. Kami perlu melihat di mana letak persoalannya. Apakah terkait izin atau menyangkut sosialisasinya,” ujarnya di Palu, Jumat (20/7/2012).

 

Dia juga meminta semua pihak menahan diri sekaligus memerintahkan kepada bupati untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan itu. Pihaknya juga meminta masyarakat bersama pemerintah duduk bersama membahas permasalahan itu.

 

“Sebab izin pertambangan wewenang bupati. Namun, perlu dikaji ulang. Sebab izin usaha pertambangannya pun sudah lama dikeluarkan. Tapi [kenapa] sekarang baru terjadi masalah,” katanya.

 

PT CMA mengantongi izin usaha dari Bupati Donggala melalui izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 188.45/02888/DESDM/2010 dengan luas konsesi 5.000 hektare terletak di Kecamatan Balaesang Tanjung.

Bupati menyesalkan terjadinya peristiwa naas yang menelan korban meninggal dunia dan luka-luka itu.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta Kepolisian introspeksi dan evaluasi diri terhadap kinerja personil di lapangan. “Harusnya tindakan sesuai prosedur yang ditetapkan,” katanya.

 

Kerusuhan dipicu oleh PT CMA yang melakukan eksploitasi di lahan perkebunan cengkih milik warga. Warga dari 18 desa yang ada di dua kecamatan bersatu dan menduduki lahan guna mencegah masuknya pekerja perusahaan itu.

Masyarakat juga menuding PT CMA menyerobot lahan milik warga dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan perizinan tambang.

 

Aksi tersebut sudah terjadi beberapa kali dalam sebulan ini. Sebelumnya, warga memblokir jalan dengan merubuhkan pohon agar alat berat milik PT CMA tidak bisa masuk areal pertambangan.

 

Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) setelah seorang warga, Masdudin (50), meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka dan diduga terkena tembakan pihak kepolisian pada Rabu (18/7).

 

Komnas HAM sudah mendesak Polri mengusut tuntas konflik sumber daya alam di Balaesang Tanjung itu sekaligus meminta Pemda mencabut izin usaha pertambangan. Wakil Ketua Komnas Ham Ridha Shaleh mengatakan pihaknya juga meminta agar Mabes Polri menarik Kapolda Sulteng Dewa Parsana dan meminta yang bersangkutan ditindak secara hukum.(k27/msb)

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro