Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Pengusaha Ajukan Gugatan Pembatalan 3 MEREK KOPITIAM

 JAKARTA: Asosiasi  Pengusaha Kopi Tiam Indonesia mengajukan gugatan pembatalan atas tiga dari 22 merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Merek atas nama Abdul Alek Soelistio.  Alasan penggugat meminta pengadilan membatalkan merek
 
JAKARTA: Asosiasi  Pengusaha Kopi Tiam Indonesia mengajukan gugatan pembatalan atas tiga dari 22 merek Kopitiam yang terdaftar di Direktorat Merek atas nama Abdul Alek Soelistio. 
 
Alasan penggugat meminta pengadilan membatalkan merek tersebut karena dinilai melanggar Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Pasal 5 menyebutkan merek tidak dapat didaftar diantaranya apabila tidak memiliki daya pembeda, atau telah menjadi milik umum. 
 
“Daya pembedaan merek tergugat ‘Kopitiam’ tidak ada sama sekali,” kata Kuasa Hukum penggugat Yan Apul, Kamis 14 Juni 2012.
 
Selain itu, kata ‘kopi’ dan ‘tiam’ dianggap sudah menjadi milik umum.
 
Merek yang diajukan untuk dibatalkan adalah pertama,  “Kopitiam” dengan memakai gambar cangkir kopi dan donat di atas meja yang teregistrasi dengan No. IDM000030899.
 
Kedua, “Kopitiam” dengan gambar kopi dalam cangkir No.IDM000302964, dan ketiga “Kopitiam” tanpa gambar dengan No.IDM000305714. 
 
Sebelumnya, pada 26 Februari 2012 tergugat memasang iklan di surat kabar yang a.l mengingatkan kepada siapa pun yang memakai atau menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek kopitiam milik Abdul Alek untuk menghentikannya.
 
Apabila mereka masih tetap menggunakan unsur kopitiam pada nama usahanya, pelaku usaha bisa dipidana dan dituntut secara perdata untuk membayar ganti rugi. Berdasar 76, 90 dan 91 UU No. 15/ 2001 tentang merek ada ancaman penjara maksimal 7 tahun.
 
Ketua Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKTI) Mulyadi Praminta mengatakan kata kopitiam tidak bisa di monopoli oleh satu orang karena bersifat generik dan biasa pun boleh memakainya.
 
Yan Apul mengatakan bahwa pendaftaran merek Kopitiam oleh tergugat memiliki itikad tidak baik dan bertentangan dengan ketertiban umum.  Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis juga ditunjukkan merek tergugat yang terdaftar di Direktorat Merek sebanyak 468 merek terkenal di Indonesia dan luar negeri. 
 
Adapun, 22 merek di antaranya memakai kata Kopitiam, semuanya atas nama Abdul Alek Soelistio.  “Apa tujuan mendaftarkan 468 merek terkenal di Indonesia dan luar negeri?” tanya penggugat.
 
Penggugat mempertanyakan tujuan mendaftarkan 22 merek Kopitiam ke Direktorat Merek, padahal tergugat hanya memiliki 6 kedai dengan unsur Kopitiam. 
 
Majelis hakim yang dipimpin Kartim Chaeruddin menunda sidang Kamis (14 Juni ) karena surat panggilan kepada tergugat tidak sampai kepada yang bersangkutan dan diketahui terdapat alamat yang lain. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
 
Gugatan itu juga menguraikan bahwa selain kata kopi yang jadi milik umum, kata tiam berasal dari bahwa sehari-hari Tionghoa (Hokkian) yang artinya kedai atau warung. Kata ini banyak dipakai di daerah yang penduduknya keturunan Tionghoa, seperti Medan, pantai Sumatra, Pontianak, hingga Yogyakarta.
 
Penggugat mempertanyakan maksud tergugat yang dinilai mengetahui makna “tiam” dalam Bahasa Tionghoa tetapi tetap mendaftarkannya ke Direktorat Merek. “Direktorat Merek juga kurang hati-hati dalam menerima pendaftaran itu,” ujar Yan Apul.
 
Saat ini tercatat beberapa nama usaha yang menggunakan unsur kopitiam pada setiap merek, seperti Killiney’s Kopitiam, Lau’s Kopitiam, Bangi Kopitiam, Eastern Kopitiam, Mao Kopitiam, Koptiam Oey, Kok Tong Kopitiam dan lain-lain.
 
Sebelumnya, Abdul Alek sebagai pemilik merek kopitiam mengajukan gugatan kepada Paimin Halim pemilik Kok Tong Kopitiam melalui Pengadilan Niaga Medan.
 
Dasar gugatan adalah merek Kok Tong Kopitiam memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kopitiam miliknya.
 
Setelah melalui proses sidang, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan tersebut, tetapi tergugat mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat.
 
Dengan vonis MA tersebut, maka Abdul Alek secara hukum menjadi satu-satunya pemilik merek kopitiam. Dasar inilah yang digunakannya membuat pengumuman di koran pada Februari. (bas) 
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper