Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTASI EMAS: Tetap saja ada peluang spekulasi

JAKARTA: Peluang terjadinya spekulasi dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murabahah masih terbuka, meskipun aturan main dalam produk ini cukup ketat dibentuk oleh Bank Indonesia.Peluang tersebut muncul karena proses pembiayaan kepemilikan emas

JAKARTA: Peluang terjadinya spekulasi dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan akad murabahah masih terbuka, meskipun aturan main dalam produk ini cukup ketat dibentuk oleh Bank Indonesia.Peluang tersebut muncul karena proses pembiayaan kepemilikan emas (PKE) atau murabahah emas bisa dilakukan bersamaan dengan gadai logam mulia yang bernama resmi qardh beragun emas.Imam Teguh Saptono, Direktur Bisnis PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), menilai PKE tidak bisa diberikan bagi nasabah yang sedang mendapatkan pinjaman gadai logam mulia, atau sebaliknya.Hal itu, paparnya, disebabkan karena kedua produk pembiayaan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, sehingga terdapat celah spekulasi apabila dilaksanakan secara bersamaan.“Harus dibedakan, karena pinjaman gadai emas bertujuan mendapatkan dana cepat, sedangkan murabahah emas merupakan pembiayaan dengan tujuan investasi,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini 3 Juni 2012.Untuk itu, lanjutnya, bank tetap harus hati-hati dalam pelaksanaan produk PKE karena bisa dimanfaatkan oleh para investor spekulatif untuk mendapatkan keuntungan akibat kenaikan harga emas.“Kalau ada nasabah mendapatkan pinjaman gadai emas dan pada saat yang sama juga melakukan murabahah emas, ini jelas tidak benar karena melanggar prinsip syariah.”Sementara itu Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB) Riyanto menilai aturan PKE tersebut bisa meminimalisasi spekulasi karena jangka waktu pembiayaan minimal yang cukup panjang, yakni 2 tahun.“Kalau dikatakan menghilangkan spekulasi sama sekali mungkin tidak, tapi aturan tersebut bisa meminimalisasi,” ujarnya.Lebih rinci, dia menjelaskan spekulasi gadai emas yang pernah terjadi sebelumnya dilakukan dengan modus gadai berulang. “Kalau murabahah emas ini tidak bisa berulang-ulang sehingga lebih terukur.”Bank Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran nomor 14/16/DPbs perihal Produk Pembiayaan Kepemilikan Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah pada 31 Mei lalu.Dalam aturan tersebut nasabah dimungkinkan untuk memperoleh pembiayaan gadai syariah dan PKE secara bersamaan. Namun portofolio pembiayaan dua produk tersebut secara keseluruhan dibatasi Rp250 juta. Adapun saldo PKE paling banyak adalah Rp150 juta.Pembiayaan tersebut menggunakan akad murabahah (jual beli), untuk emas batangan dan perhiasan. Bank sentral menetapkan batas minimal uang muka untuk emas batangan sebesar 20% dan perhiasan 30%.Adapun jangka waktu pembiayaan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Meski demikian, aturan tersebut memperbolehkan pelunasan dipercepat setelah 1 tahun pembiayaan berjalan.Beleid anyar itu menyatakan uang muka pembiayaan harus berasal dari dana nasabah dan dilarang dari pinjaman. Aturan ini menegaskan hasil dana dari gadai emas tidak boleh digunakan untuk uang muka PKE.Apabila terjadi pembiayaan macet, bank bisa menjual emas yang menjadi jaminan, setelah 1 tahun setelah tanggal akad pinjaman. Meski demikian, penjualan emas tidak menghapus seluruh kewajiban nasabah bila nilainya lebih rendah dibandingkan dengan outstanding pinjaman.Sebaliknya, bila hasil penjualan emas lebih besar dari sisi kewajiban maka selisih tersebut harus dikembalikan kepada nasabah.Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI, menilai aturan tersebut bisa menekan upaya spekulasi. “Saya belum melihat ada kemungkinan untuk terjadi spekulasi,” ujarnya.Baik BNI Syariah maupun BSB masih mengkaji aturan tersebut untuk membuat produk PKE. “Kami masih coba review dulu karena ini aturan baru,” ujar Imam.Imam menambahkan risiko pembiayaan ini terletak pada fluktuasi harga emas yang cukup tinggi. Di sisi lain, produk ini cukup menarik karena tingginya permintaan dari nasabah untuk investasi berbasis emas.Sementara itu, Direktur Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) Ari Purwandono mengatakan perseroan sedang memperlajari aturan tersebut untuk melakukan penyesuaian dengan produk yang telah berjalan.Selama ini, BRI Syariah telah memiliki Kepemilikan Logam Mulia, yang merupakan pembiayaan untuk membeli emas dengan akad qardh. Namun produk tersebut, harus dihentikan setelah BI menyatakan akad qardh tidak boleh digunakan untuk pembiayaan kepemilikan emas. (ea)

 

BACA JUGA:

* PREDIKSI INDEKS: Ini dia faktor-faktor yang perlu dicermati

* REKOMENDASI SAHAM: Ada apa dengan saham tambang?

* PIALA EROPA: Kenapa Portugal keok melawan Turki?

* INDONESIAN IDOL 2012: IniLAH alasan kenapa Sean layak diselamatkan

* RIBUT WAIDI: Legenda PSIS Semarang & pahlawan Sea Games 1987 itu berpulang

* KINERJA INDUSTRI ELEKTRONIK: Setelah Maret naik, penjualan April turun lagi

* APARTEMEN SUDIRMAN SUITES: Mau tau berapa harga kamar termurahnya?

* MONOPOLI GULA: Nah lo Wilmar kena denda Rp25 miliar!

* SIHIR MESSI: Sihir Lionel Messi yang absen di Piala Dunia bersama Argentina telah kembali

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper