Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kepada perusahaan produsen gula rafinasi asal Singapura yang mengakuisi PT Duta Sugar Internatioanl (DSI) agar memenuhi syarat prosedural sebagaimana diamanatkan undang-undang.
 
 
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi. Dia mengatakan bahwa informasi yang didapat komisi bahwa terjadi akuisisi terhadap PT DSI yang berkedudukan di Jawa Barat oleh perusahaan berinisial WA pada Agustus 2011.
 
 
Kewajiban melakukan pemberitahuan itu berdasar pasal 28 jo. pasal 29 UU No. 5 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan.
 
 
Pasal 29 menyebutkan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal aksi korporasi.
 
 
Komisi memandang ada potensi transaksi tersebut memenuhi batas treshold untuk melakukan pemberitahuan soal merger dan akuisisi kepada komisi, namun hingga saat ini belum dilakukan.
 
 
“KPPU secara persuasif telah memberitahukan kepada perusahaan tersebut dengan surat pemberitahuan,” ujarnya hari ini, Kamis 17 Mei 2012.
 
 
Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. 
 
 
Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun.
 
 
Penghitungan nilai omzet, jelas Junaidi, tidak hanya pada gabungan dua perusahaan yang melebur namun juga dilihat afiliasi atau kelompok usaha secara keseluruhan. WA yang berkedudukan di Singapura, katanya, merupakan anak perusahaan dari kelompok WG.
 
 
“Kelompok WG ini diketahui di Indonesia adalah produsen gula rafinasi yang besar yang jika dihitung secara keseluruhan memenuhi batas treshold,” ujarnya.
 
 
Berdasar kewenangan komisi sebagaimana tercantum dalam UU, salah satunya KPPU dapat menetapkan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham.(sut) 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper