Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau M Rusli Zainal Besok, Selasa 1 Mei 2012, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII menyusul pencegahan terhadap politisi Golkar tersebut.
 
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan Rusli Zainal dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Riau. KPK memandang perlu untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan terkait suap pembangunan stadion utama dan stadion memanah pada kegiatan PON. 
 
“Rusli Zainal dimintai keterangannya sebagai saksi. Penyidik merasa perlu untuk memanggil yang bersangkutan karena ada informasi yang dibutuhkan,” ujarnya kepada pers hari ini di kantor KPK.
 
Rusli, jelasnya, diduga memiliki banyak informasi mengenai kasus suap sebesar Rp900 juta terhadap anggota DPRD Riau terkait permintaan penambahan anggaran pelaksanaan PON. 
 
Sebelumnya KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri kepada Rusli Zaenal dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abas. Surat KPK bernomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012 itu sudah efektif dan berlaku selama 6 bulan kedepan. 
 
Baik Lukman dan Rusli diduga memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini. Lukman diduga terlibat aktif dalam proses negosiasi dengan DPRD dan perushaan konsorsium pembangun venue, sedangkan Rusli mengetahui proses tersebut dan memberikan persetujuan. Atas peran besar mereka ini, keduanya dicekal KPK.
 
Hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Lukman Abass. Hal ini merupakan pemeriksaan kedua setelah Jumat pekan lalu Lukman diperiksa oleh KPK. Namun begitu Lukman enggan untuk berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut. 
 
Sebagai informasi suap terhadap anggota DPRD Riau terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XVIII berkembang pada dugaan suap untuk revisi Perda No 5/2008 tentang penambahan dana Stadion Utama PON Riau sebesar Rp218 miliar.
 
Pada awalnya dugaan suap ini mengarah pada revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan dana sebesar Rp19 miliar untuk venues cabang menembak. Namun setelah ditelusuri ternyata ada aliran dana untuk Perda No.5/2008 yaitu pembangunan stadion utama. 
 
Korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
 
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
 
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper