Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG NUNUNTerdakwa tuding KPK tak miliki bukti yang kuat

 

 

JAKARTA: Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat terhadap sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004, pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Korupsi meminta agar majelis hakim memvonis bebas dirinya, karena bukti yang digunakan untuk menjeratnya dinilai tak kuat. 
 
Nunun meminta majelis hakim dalam memutuskan hukuman terhadapnya agar tidak terpengaruh opini publik yang selama ini terbentuk bahwa ia merupakan buronan yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di Singapura dan Thailand. 
 
"Saya Nunun Nurbaetie dari lubuk hati yang paling dalam dengan segala hormat meminta majelis hakum untuk dapat membut putusan yang seadil-adilnya. Saya meminta majelis hakim dapat membebaskan saya dari segala tuntutan," tuturnya di Pengadilan Tipikor hari ini.
 
Menurut Nunun, majelis hakim patut membebaskan dirinya karena baik fakta persidangan maupun alat bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), tidak cukup kuat. 
 
Selain itu, Nunun juga menyatakan bahwa pasal yang didakwakan kepada dirinya tidak cocok dengan dakwaan yang ditimpakan JPU KPK kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menjalani vonis peradilan. 
 
"Juga karena saya sudah berumur tua, saya sudah sepuh dan juga saya sakit-sakitan," imbuh Nunun. 
 
Istri Adang Daradjatun ini juga menyatakan bahwa tidak ada motivasi dirinya pribadi untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) pada tahun 2009. 
 
Nunun juga menyebut bahwa dirinya tidak pernah mendapat fasilitas apapun dari Miranda Swaray Goeltom. 
 
Nunun menyebut bahwa dirinya hanya memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada anggota DPR RI. Ia pun menyebut bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui anggota DPR yang dikenalkan kepada Miranda itu berasal dari komisi berapa dan membidangi apa dalam tugasnya di DPR. 
 
"Saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada anggota DPR. Saya sama sekali tidak mengetahui secara rinci asal muasal anggota DPR itu," tegas Nunun. 
 
Dalam persidangan sebelumnya, Nunun dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, ditambah dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan ditambah sita harta Rp 1 miliar oleh jaksa. 
 
Hal ini dikarenakan, jaksa menganggap istri manta wakapolri Adang Daradjatun ini telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI periode 2004. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper