Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAM: Presiden agar atasi kebuntuan Komnas HAM & Kejaksaan Agung

JAKARTA: Presiden diminta segera mengatasi kebuntuan antara temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung.

JAKARTA: Presiden diminta segera mengatasi kebuntuan antara temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung.

 

Kebuntuan itu terkait dengan belum adanya proses hukum atas dugaan pelanggaran HAM di masa lalu di antaranya dari peristiwa Semanggi pada Mei 1998 hingga peristiwa Wasior, Papua pada Juni 2001.

 

Hal itu terungkap dalam kesimpulan laporan bersama International Center for Transnational Justice (ICTJ) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang dirilis pekan ini, akhir April 2012.

 

Menurut laporan tersebut, walaupun Indonesia mengalami banyak perubahan pada masalah HAM, namun terdapat ketidakinginan konsisten dan sistematis untuk menghadang dibukanya kebenaran.

 

"Hal tersebut menghadang inisiatif untuk menyediakan bantuan serta rekognisi kepada korban dan lembaga reformasi agar kejadian serupa tak kembali terulang," demikian dalam laporan yang bertajuk Derailed: Transitional Justice in Indonesia Since the Fall of Soeharto.

 

Komnas HAM, kata laporan tersebut, telah memberikan rekomendasi untuk dilakukannya penuntutan oleh Kejaksaan Agung namun lembaga penegak hukum itu justru tak melakukan apa-apa.

 

Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah Trisakti-Semanggi I-Semanggi II, Wasior, Talangsari, kerusuhan 1998 dan penghilangan aktivisi 1997-1998.

 

Peristiwa Semanggi  pada Mei 1998 adalah ketika mahasiswa melakukan demonstrasi dan mendesak Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.

 

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa ditembak oleh aparat keamanan saat itu. Sementara peristiwa Wasior-Wamena adalah terjadinya pembunuhan dan penyiksaan kepada warga lokal yang  menuntut tanah hak ulayat mereka pada Juni 2001.

 

ICTJ dan Kontas berkesimpulan minimnya komitmen penuntut negara untuk memproses kejahatan yang dilakukan oleh aparatur memberikan kontribusi atas kegagalan mereka untuk menuntu kasus-kasus HAM di pengadilan.

 

Hal tersebut, menunjukkan ketidakinginan mereka untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM untuk menginvestigasi dan menuntut kasus pelanggaran tersebut.

 

"Rekomendasi kami kepada Presiden adalah segera menyelesaikan kebuntuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dengan membuat mekanisme efektif terhadap keduanya," demikian laporan tersebut.  "Juga segera umumkan temuan pelbagai penyelidikan yang dilakukan."

 

Selain itu, kedua organisasi itu juga meminta komunitas internasional untuk melarang memberikan donor kepada instansi pemerintah Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik pelanggaran HAM.

 

Tak hanya itu, laporan itu juga merekomendasikan agar komunitas internasional menolak visa kepada individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran HAM serius. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Inda Marlina

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper