Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap cek pelawat terhadap anggota DPR Periode 1999-2004.
 
Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha menyatakan Nunun Nurbaeti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom.
 
"Diperiksa untuk tersangka MSG," ujarnya kepada wartawan hari ini, Jumat, 27 April 2012.
 
Sementara itu, Nunun yang datang didampingi kuasa hukumnya Ina Rachman tiba di kantor KPK sekitar pukul 08.55 WIB.
 
Namun sesaat sebelum memasuki kantor KPK, Nunun yang mengenakan kemeja putih kerudung merah motif kembang dengan kacamata hitam itu enggan bicara banyak terkait peranan Miranda dalam kasus ini.
 
"Tanya KPK saja ya," ujar Nunun sembari tersenyum.
 
Dalam kasus ini, Nunun Nurbaetie disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat BII senilai Rp 24 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, pemberian tersebut terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.
 
Nunun pula yang memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan sejumlah Anggota Dewan di kediaman Nunun di Cipete, Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi sebelum dilakukan fit and proper test pemilihan DGS BI di DPR pada 2004.
 
Atas dugaan perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nunun dengan pidana penjara selama 4 tahun. (spr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper